TRIBUNNEWS.COM - Bandar judi online (judol) menyetorkan uang kepada belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tunai.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
“Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai, dan juga melalui money changer,” ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).
Ade memastikan money changer diduga menjadi tempat transaksi antara bandar situs judol dan para pegawai Komdigi itu.
Penyetoran uang itu dilakukan dalam kurun waktu dua minggu sekali.
Tujuannya adalah supaya situs judol masing-masing bandar tidak diblokir dan tetap beroperasi di Indonesia.
“Website yang telah menyetorkan uang disetor dua minggu sekali akan dikeluarkan dalam list tersebut (daftar pemblokiran),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
Meski sudah melakukan penggeledahan terhadap dua money changer itu, polisi belum mengungkapkan kapan dan di mana lokasi penggeledahan.
Pasalnya, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman.
“Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif,” kata Ade.
Dalam kasus judi online ini, Polda Metro Jaya diketahui sudah menangkap sebanyak 15 orang.
Baca juga: Markas Judi Online Pegawai Komdigi di Bekasi Gelar Syukuran Ultah Anak Bersamaan Komputer Datang
Sebelas di antaranya adalah pegawai Komdigi yang dulu bernama Kominfo.
Kemudian, empat lainnya adalah warga sipil.
Sebelas pegawai yang sebelumnya dikomandoi oleh eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi itu diduga membekingi atau melindungi ribuan situs judi online agar tidak bisa diblokir.
Padahal, saat itu mereka diberi kewenangan untuk memblokir situs judi online.
Namun, kewenangan itu justru dimanfaatkan oleh sejumlah pegawai untuk meraup keuntungan pribadi.
Alih-alih memberantas, mereka malah melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, agar tidak diberantas.
Perkembangan Kasus
Sejauh ini diketahui bahwa polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024) dalam kasus judol ini.
Selain itu, mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang tadi.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan R, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Dalam penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.
Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.
Polisi juga membuka kemungkinan untuk memeriksa Budi Arie berkaitan dengan kasus judol tersebut.
Pasalnya, bekas pegawainya itu terlibat judol karena melindungi ribuan situs agar tidak diblokir.
Mengenai hal tersebut, Budi Arie mengaku siap diperiksa oleh polisi.
Pasalnya, Budi Arie sendiri merasa tidak terlibat sama sekali dalam kasus judol tersebut.
"Tunggu saja, dalami saja, kita siap," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
"Pasti enggak (terlibat)," kata dia.
(Tribunnews.com/Rifqah/Reza Deni/Rynas Abdila)