News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Buruh KSPSI dan KSPI Tuntut Pemerintah Patuhi Putusan MK: Jangan Coba-coba Bermain

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Bersama Wamenaker RI Imanuel Ebenezer di hadapan Ribuan Buruh Menyampaikan Sikap Buruh Untuk Meminta Pemerintah Menaati Putusan MK di Kemenaker.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tumpah ruah memadati Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea memimpin langsung aksi demonstrasi tersebut.

Baca juga: Pimpinan Komisi IX DPR Dukung Langkah Pemerintah soal Putusan MK atas UU Cipta Kerja

Dari atas mobil komando, Andi Gani meminta Pemerintah tak main-main dengan buruh dalam mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Karena buruh sudah berjuang panjang 4 tahun di MK, berjuang di jalanan dan akhirnya menang. Tapi tiba-tiba ada yang tidak mau menaati putusan MK. Jangan mengajari buruh untuk tidak taat konstitusi," tegas Andi Gani.

Baca juga: Pimpinan Komisi IX DPR Dukung Langkah Pemerintah soal Putusan MK atas UU Cipta Kerja

Apalagi, dalam waktu dekat ada penetapan upah minimum. Ia meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. Hal ini lantaran PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK.

Andi Gani mengingatkan kembali kepada Pemerintah agar tidak bermain-main dengan konstitusi. 

"Di sini, saya Andi Gani Nena Wea, mengingatkan kepada Pemerintah, khususnya kepada Menaker dan jajarannya, jangan coba-coba bermain-main mengenai konstitusi," ucapnya.

Wakil Presiden KSPSI Roy Jinto Ferianto menyoroti dua poin dalam Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit nasional.

Pertama, soal peta jalan atau roadmap Pemerintah hanya akan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 15 Desember 2024 yang akan merugikan buruh.

"Itu merugikan karena upah minimum sektoral itu bukan hanya UMSP tingkat provinsi, tapi ada upah minimum sektoral kabupaten-kota. Kita melihat di situ hanya UMSP yang akan mereka tetapkan, itu pun kalau ada kesepakatan," ujar Roy.

Baca juga: Gugatan Dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Said Iqbal: UU Cipta Kerja Selama Ini Merampas Hak-hak Buruh

Lalu, poin kedua yang menjadi perhatian serikat buruh adalah Pemerintah yang dikabarkan akan mengeluarkan dua kategori upah minimum, yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum non padat karya.

"Sejak dulu upah minimum itu satu, karena upah minimum itu adalah protection floor, perlindungan dasar, safety net. Sehingga tidak boleh ada upah minimum yang berbeda, yaitu upah minimum non padat karya dan padat karya," tegasnya. 

Roy mengatakan, para pengusaha ingin upah minimum padat karya dibawah upah minimum yang ada pada saat ini. 

Untuk itu, Roy memastikan terus mengawal Pemerintah agar tidak terburu-buru dalam merilis formulasi UMP yang baru.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini