News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Buruh KSPSI dan KSPI Tuntut Pemerintah Patuhi Putusan MK: Jangan Coba-coba Bermain

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Bersama Wamenaker RI Imanuel Ebenezer di hadapan Ribuan Buruh Menyampaikan Sikap Buruh Untuk Meminta Pemerintah Menaati Putusan MK di Kemenaker.

"Rencana kementerian kan 7 November ini akan mengeluarkan Peraturan Menteri. Kita minta jangan terburu-buru mengeluarkan Permennya itu, agar tidak bertentangan dengan putusan MK," ucapnya.

Sementara, ditengah aksi demonstrasi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menemui massa aksi. 

Noel sapaan akrab Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan, putusan MK merupakan kado atau hadiah bagi buruh di masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

"Putusan MK ini merupakan kemenangan kawan-kawan buruh dan momentum ini kita jadikan kemenangan kita bersama," ujarnya.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Hormati dan Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Noel memastikan bahwa sebagai negara hukum, Pemerintah tunduk dan patuh pada putusan MK yang telah melakukan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

"Soal upah memang masih dalam kajian. Nanti Pak Menteri yang akan sampaikan," ucapnya. 

Diyakini, Wamenaker yang juga merupakan sahabat dekat Andi Gani akan sejalan seperjuangan dengan keinginan buruh untuk ikut mematuhi putusan MK.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini