Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik senior KPK sekaligus Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri, Novel Baswedan, menyatakan tidak setuju apabila ada anggapan yang memandang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dibentuk untuk "menggembosi" KPK.
Novel memandang hal yang penting dalam pembentukan Kortastipidkor Polri adalah terkait fungsi pencegahan.
Baca juga: Pimpinan KPK: Jangan Bersikap Negatif Terkait Pembentukan Kortastipidkor Polri
Dengan demikian, menurutnya Polri akan berkontribusi lebih banyak terkait pencegahan korupsi.
Selain itu, menurut Novel pembentukan Kortastipidkor Polri tersebut menempatkan Direktorat Tipikor di bawah Bareskrim menjadi lebih mandiri.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri diskusi bertajuk Pemberantasan Korupsi: Masihkan Ada Harapan di Menara Bidakara I Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
"Dengan begitu, saya yakin dengan adanya Kortas Tipikor mestinya Polri akan bisa berkontribusi lebih banyak dalam konteks upaya pemberantasan korupsi," ujar Novel.
"Tapi saya sekali lagi mengatakan bahwa sekalipun Kortas Tipikor itu ada, penguatan KPK itu penting. Jadi kalau ada orang berpandangan bahwa dengan adanya Kortas Tipikor 'menggembosi KPK' saya nggak setuju itu," sambungnya.
Ia juga memandang tetap perlu adanya lembaga independen dalam pemberantasan korupsi sebagaimana dinyatakan The United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Baca juga: Sinergi TNI-Polri-Kejagung Jadi Momentum Kemenkopolkam Integrasikan Strategi Keamanan Nasional
Menurutnya, KPK adalah salah satu lembaga independen tersebut.
"Tapi kalaupun seandainya punya pandangan lain, apapun itu, alat untuk memberantas korupsi harus dibuat yang kuat, independen, dan yang betul-betul bisa menjadi harapan dalam konteks pemberantasan korupsi yang baik, jujur, dan benar," pungkas Novel.
Diberitakan sebelumnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpres diteken Jokowi pada Selasa (15/10/2024).
Korps tersebut nantinya akan dipimpin seorang Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua Polri.