C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp2.370.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp24.500.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp11.659.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp----
Sub Total Rp102.117.900.000
III. HUTANG Rp----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp102.117.900.000
Baca juga: Bela Budi Arie, Projo Keluarkan 8 Poin Maklumat Lawan Judi Online, Ini Isinya
Pegawai Komdigi pelindung situs judol punya 47 rekening bank
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan perkembangan kasus pegawai Komdigi yang diduga terlibat dalam perlindungan bandar situs judi online.
Ade Ary menuturkan penyidik telah mengajukan pemblokiran sejumlah rekening dari 15 tersangka kasus ini, termasuk 11 pegawai dan staf ahli yang jadi tersangka kasus ini.
“Penyidik mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Selain itu, penyidik juga menyita 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, empat unit tablet, empat unit bangunan, satu unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.
Selain itu, turut disita dari tersangka berupa uang tunai Rp73.723.488.957 dengan rincian Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD senilai Rp35.043.272.457, dan 183.500 USD senilai Rp2.888.106.500.
Dia melanjutkan penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.
“Sekali lagi, Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tutur Ade Ary.
Menurutnya, terhadap pihak terseret kasus juga akan diterapkan pidana perjudian maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Tribunnews/Febri/Reynas Abdila, Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 4 Update Kasus Judi Online di Komdigi, Dari Status AK sampai Kemungkinan Budi Arie Diperiksa