“Dan kalaupun mau direstorative justice itu sudah lewat prosesnya karena kalau di Peraturan Mahkamah Agung, restorative justice itu hanya bisa dilakukan di persidangan pertama,” ujarnya.
“Itupun dengan syarat bahwa terdakwa tidak keberatan, kemudian juga bahwa terdakwa mengaku bersalah.”
“Nah inikan jelas, bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pengakuan bersalah, sehingga kita mau damaikan apa?’ lanjutnya.
Sehingga, kata Andri, jika perdamaian dalam konteks sosial untuk saling memaafkan tidak ada masalah.
“Tapi kalau damai dalam konteks hukum itu tentu tidak bisa kita laksanakan. Proses yang sudah berjalan ini kita lalui, kita masing-masing pembuktian dan kita akan buktikan siapa sesungguhnya yang bersalah, Bu Supriyani kah atau tidak,” katanya.
“Dan kami berkeyakinan sampai pembuktian dalam sidang kami yakin Bu Supriyani tidak bersalah,” jelasnya.
Dengan demikian, surat pencabutan pernyataan damai itu dilakukan guru Supriyani agar tidak terjadi miss persepsi.
“Makanya surat yang dicabut itu supaya tidak mis di publik yah, karena ini berkembang setelah surat perdamaian itu, proses hukum itu akan diselesaikan secara damai. Oh Tidak,” ujarnya.
“Makanya Bu Supriyani langsung mencabut itu karena waktu dibuat kemarin dia tidak baca dan dia tidak pahami karena dia sudah memberikan itu kepada pengacaranya, Pak Samsuddin,” lanjutnya.
Makanya, kata Andri, terhadap pelanggaran yang juga dilakukan itu, dia mengambil langkah tegas terhadap pengacara yang mendampingi.
“Saya pecat karena itu dia tidak berkoordinasi dan juga tidak melakukan pendampingan dengan baik terhadap Bu Supriyani,” katanya.
“Termasuk redaksinya surat katanya dia yang buat tanpa koordinasi dengan kami selaku pimpinannya di provinsi,” jelasnya menambahkan.
Diapun kembali menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan niat pemerintah daerah yang ingin mendinginkan suasana dengan mempertemukan pihak terkait untuk saling berjabat tangan.
“Kita juga tentunya tidak mau menghalangi yang itu. Tapi bahwa itu kemudian diformulasikan dalam surat pernyataan misalnya, dan menyatakan proses hukum akan dihentikan itu yang salah,” ujarnya.