padahal dalam hal ini Bupati Konawe Selatan sangat beritikad baik agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Tapi nyatanya Supriyani malah berbalik arah dan tidak mau diselesaikan secara damai.
Sehingga apabila Bupati tidak melakukan somasi maka masyarakat akan menganggap bahwa benar Bupati telah melakukan intimidasi dan tekanan.
Selain itu, somasi yang dilakukan Bupati juga diharapkan agar Supriyani dapat berpikir secara jernih dan kembali kepada kesepakatan awal.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan.
Sehingga tidak timbul riak-riak di dalam masyarakat dan akan tercipta kedamaian dan kondusifitas khususnya di Kecamatan Baito.
Penjelasan Cabut Surat Damai
Guru Supriyani sebelumnya mencabut kesepakatan damai bersama orang tua murid, Aipda WH, dan istri NF, yang dibuat dalam pertemuan bersama Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, Andoolo, Selasa (6/11/2024).
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, Rabu (07/11/2024), mengatakan, kliennya sudah mencabut kesepakatan damai karena tidak membaca dan tidak memahami isi surat perdamaiannya.
“Jadi sebenarnya kejadian kemarin itu pada prinsipnya kita sebagai manusia biasa, bahwa misalnya ada dari Bu Supri, dengan Pak Bowo untuk saling memaafkan supaya juga supaya adem dan tidak terlalu panas sebenarnya tidak soal,” katanya.
“Namun yang kita persoalkan di surat pernyataan yang dibuat itu yang tidak dibaca oleh Bu Supri dan tidak dipahami oleh Bu Supri, itu ada bahwa perdamaian itu untuk menghentikan proses hukum.”
“Bahwa kita ingin mendamaikan semua proses hukum yang sudah berjalan. Padahal itukan tidak bisa, tidak benar,” jelasnya.
Menurutnya, proses hukum kasus tersebut sudah berjalan.