News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

2 Alasan Budi Arie soal Rekrut Pegawai Komdigi yang Tak Lulus Seleksi: Punya Skill IT, Perkuat Tim

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024). | Budi Arie Setiadi mengungkap alasannya mengapa ia menerima AK sebagai pegawai Komdigi meski ia tak lolos seleksi. Diketahui AK ini adalah salah satu dari 11 tersangka dalam kasus perlindungan situs judi online yang melibatkan beberapa pegawai Komdigi.

Sebelumnya pada akhir 2023, AK mengikuti seleksi untuk posisi tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kemenkominfo. 

Meski dinyatakan tidak lulus seleksi, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online Punya 47 Rekening Bank

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga terlibat perlindungan bandar situs judi online.

Ade Ary menuturkan penyidik telah mengajukan pemblokiran sejumlah rekening dari 15 tersangka kasus ini, termasuk 11 pegawai dan staf ahli yang jadi tersangka kasus ini.

“Penyidik mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Selain itu, penyidik juga menyita 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet,  4 unit bangunan.

Baca juga: 100 Orang Dirawat di RSCM akibat Judi Online, Remaja dan Dewasa Muda Lebih Berisiko Kecanduan Judol

Kemudian 1 unit motor dan 215,5 gram logam mulia.

Selain itu turut disita dari tersangka berupa uang tunai Rp73.723.488.957 dengan rincian Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD senilai Rp35.043.272.457, dan 183.500 USD senilai Rp2.888.106.500.

Dia melanjutkan penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.

“Sekali lagi, Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tutur Ade Ary.

Menurutnya, terhadap pihak terseret kasus juga akan diterapkan pidana perjudian maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Baca berita lainnya terkait Judi Online.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini