Selanjutnya, terdapat empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11/2024).
Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.
Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek tambora melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap Kompol Syahduddi, Jumat.
Peran, Jaringan, dan Modus Kejahatan
Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengungkap modus kejahatan yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya.
Modusnya mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke jaringan luar negeri yang ada di Kamboja.
Di Kamboja, rekening itu digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.
Dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) klaster.
- Klaster pertama adalah "peserta," yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online.
- Klaster kedua adalah "penjaring peserta," yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya.
- Klaster ketiga adalah tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.
Adapun tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak 2022 hingga Oktober 2024 atau saat ia diamankan.
Pelaku setidaknya telah beroperasi selama kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan.
Sementara, para pelaku lain berperan dalam menampung dan menyewakan rekening untuk judi online.
Rekening itu akan dikirim dalam bentuk handphone ke negara Kamboja.