Karier politik Supratman diawali dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR pada tahun 2014 dan terpilih menjadi anggota Komisi III.
Dirinya kemudian berpindah ke Komisi VI pada periode 2019-2024 dan juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI selama dua periode.
Beberapa jejak pentingnya di DPR termasuk keterlibatannya dalam panitia kerja dan panitia khusus yang membahas berbagai undang-undang penting, seperti Revisi UU MD3, RUU Pemilu, dan RUU Siber.
Baca juga: Supratman Andi Agtas Mengaku Dihubungi Istana Jelang Subuh untuk Dilantik Jadi Menkumham
Harta Kekayaan
Dilansir Kompas.com, Supratman Andi Agtas memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 22.899.840.099 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 15 Maret 2024 untuk laporan periodik tahun 2023.
Dalam LHKPN tersebut tercatat bahwa Supratman memiliki 11 tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Jakarta Utara, Bekasi, Bogor, Palu, dan Toli-toli dengan total nilai Rp 9.328.248.326.
Kemudian, dia juga tercatat memiliki dua kendaraan, yakni Toyota Alphard tahun 2012 yang diklaim hasil sendiri seharga Rp 170.000.000 dan Toyota Inova Venture tahun 2020 yang juga ditulis hasil sendiri seharga Rp 255.680.000.
Supratman melaporkan kepemilikan surat berharga setara Rp 11.498.855.593; kas dan setara kas sebesar Rp 2.132.056.180.
Jika semua dijumlahkan maka hartanya sebesar Rp 23.384.840.099.
Namun, politikus Partai Gerindra ini ternyata memiliki utang sebesar Rp 485.000.000.
Sehingga, total harta kekayaan Supratman dikurangi utang menjadi sebesar Rp 22.899.840.099.
(Tribunnews.com/David Adi) (Kompas.com/ Novianti Setuningsih)