Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lebih Kurus Usai Diburu KPK, Benarkah Paman Birin Terbebani Kasus Korupsi?
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Tampilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor muncul terlihat berbeda saat kembali muncul di Kantor Pemprov Kalsel. Ia terlihat lebih kurus.
Pada Senin (11/11/2024), Paman Birin – sapaan akrabnya – memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru.
Baca juga: Menebak Maksud Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul Jelang Putusan Praperadilan Usai Diburu KPK
Kehadirannya ini mengejutkan banyak pihak, mengingat sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Sahbirin Noor hilang dan tidak bisa ditemukan selama lebih dari sebulan.
Sahbirin Lebih Kurus, Gubernur Kalsel Beban Pikirkan Kasus Korupsi
Penampilan fisiknya yang lebih kurus menjadi perhatian.
Antropolog dari Universitas Lambung Mangkurat, Nasrullah menduga perubahan fisik Paman Birin yang menunjukkan beban psikologis.
"Perubahan kondisi fisik Paman Birin juga terlihat jelas, yang bisa diartikan sebagai isyarat non-verbal dari beratnya beban yang tengah ia hadapi," paparnya.
Baca juga: Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Dinyatakan Kabur, KPK Diminta Segera Tangkap Paman Birin
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalsel, Berkatullah, mengungkapkan bahwa Paman Birin sakit, tidak melarikan diri.
Terkait ketidakhadiran Sahbirin Noor dalam beberapa kegiatan pemerintah dalam sebulan terakhir,
"Beliau ada saja, tidak ke mana-mana, namun memang beliau jarang hadir dalam kegiatan karena sedang berobat," kata Berkatullah, Senin (11/11/2024).
Berkatullah menjelaskan bahwa Paman Birin telah mengalami sakit sejak dua bulan lalu, bahkan sebelum KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Penyakit tersebut muncul setelah sahabat karib Paman Birin, Rusbandi – seorang wartawan senior dan anggota DPRD Kota Banjarmasin – meninggal dunia.
"Meninggalnya saudara Bandi membuat Pak Gubernur sangat terpukul sehingga jatuh sakit," ujarnya.
Berkatullah menambahkan bahwa Paman Birin sempat dirawat di rumah sakit di Kalsel.
Namun setelah status tersangka ditetapkan oleh KPK, Paman Birin menjalani pengobatan di luar daerah sambil berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait masalah hukum yang dihadapinya.
Maksud Paman Birin Muncul Jelang Putusan Praperadilan
Kemunculan yang sempat disebut menghilang usai dinyatakan berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi mengejutkan.
Tak berselang lama sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memburu Sahbirin Noor hingga ke sejumlah tempat termasuk ke Desa Kiram, Desa yang ada di kawasan Kabupaten Banjar, pria yang akrab disapa Paman Birin ini tiba-tiba muncul.
Diketahui, Selasa (12/11/2024) hari ini putusan praperadilan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apa maksud Gubernur Sahbirin Noor muncul kemarin?
Kemunculan Paman Birin memicu reaksi Antropolog dari Universitas Lambung Mangkurat, Nasrullah.
Ia menganggap kemunculan Paman Birin kali ini suatu hal yang menarik.
"Hal ini menimbulkan spekulasi, apakah kemunculannya ini untuk memenangkan situasi menjelang putusan atau justru sebagai sinyal bahwa ia siap menghadapi keputusan tersebut, meskipun tidak sesuai harapan," kata Nasrullah, Senin (11/11/2024).
Nasrullah juga menyoroti pilihan lokasi Paman Birin untuk tampil di Kantor Gubernur Kalsel.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Paman Birin tetap memposisikan dirinya sebagai pemimpin daerah.
"Dengan memimpin apel dan memberikan amanat, Paman Birin ingin memperlihatkan bahwa ia tetap tegar meskipun sedang berada di bawah tekanan hukum," tuturnya.
Usai Pimpin Apel, Paman Birin Menghilang Lagi
Namun, meski muncul di publik, setelah apel singkat tersebut, Paman Birin langsung meninggalkan kantor, menuju mobilnya, dan tidak ada yang mengetahui ke mana ia pergi.
Dalam kesempatan tersebut, Paman Birin menyampaikan bahwa dirinya tetap berada di Kalimantan Selatan meskipun status hukumnya tengah disorot.
“Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” ujar Sahbirin Noor dalam pidatonya.
Ia juga mengajak para pegawai untuk terus bekerja dengan semangat tinggi, mendukung program ketahanan pangan, serta menjaga sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kalsel.
Namun, Gubernur Kalsel tidak memberikan penjelasan terkait status hukumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Setelah apel tersebut, Paman Birin langsung melanjutkan kegiatan lainnya di luar kantor, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, menjelaskan bahwa sang gubernur memiliki agenda lain di luar Kantor Gubernur.
Paman Birin Diprediksi Menangkan Gugatan Praperadilan
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, memprediksi bahwa Paman Birin memiliki peluang besar untuk memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Paman Birin menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Denny menjelaskan, kemunculan Sahbirin sebelum putusan praperadilan dapat memperkuat posisi pemohon.
"Jika Sahbirin tetap berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang buronan mengajukan praperadilan," ujar Denny, Senin (11/11/2024).
Namun, Denny juga mencatat bahwa hingga saat ini, KPK belum menetapkan Sahbirin sebagai DPO. Ini yang membuka peluang baginya untuk memenangkan gugatan praperadilan.
"Menurut edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang menjadi buronan tidak berhak mengajukan praperadilan," tambah Denny.
KPK Ditantang Segera Tangkap Sahbirin Noor
Denny Indrayana memberikan saran kepada KPK agar segera mengambil langkah konkret untuk menangkap Sahbirin.
Menurutnya, surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan, namun hingga kini KPK belum melaksanakan penangkapan tersebut.
"KPK seharusnya segera menangkapnya. Saya rasa KPK mungkin menunggu hasil putusan praperadilan yang akan keluar besok," ujar Denny, yang sudah memprediksi kemungkinan ini sejak sebulan lalu, ketika KPK belum juga menetapkan Sahbirin sebagai DPO.
Setelah lebih dari sebulan tak terlihat, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang sempat menjadi sorotan akibat statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, akhirnya muncul ke publik.
Sikap KPK Saat Paman Birin Muncul
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sekarang tim di Kedeputian Penindakan sedang bekerja.
Namun, tidak disampaikan lebih lanjut mengenai langkah yang sedang diambil oleh Tim Kedeputian Penindakan KPK. Seperti menangkap Sahbirin misalnya.
Tessa hanya meminta wartawan untuk sabar menunggu perkembangan ke depannya.
"Saat ini Kedeputian Penindakan khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja, jadi kita tunggu saja update perkembangannya," kata Tessa kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Sebelumnya KPK diketahui menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah melarikan diri.
Ada beberapa alasan yang membuat KPK bersikap begitu terhadap tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024 itu.
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.
"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Budi mengatakan Sahbirin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.
Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.
Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024.
Atas dasar itu, KPK menyebut upaya praperadilan yang sedang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018. Sebab, praperadilan Sahbirin mengandung cacat formil.
"Oleh karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," kata Budi.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Ilham Rian) (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)