News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Sosok Afrizal Hady, Hakim yang Kabulkan Praperadilan Paman Birin, Pimpin Sidang Kasus Brigadir J

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady. Berikut profil dari Afrizal Hady yang merupakan hakim pengabul praperadilan Sahbirin Noor atau Paman Birin dalam kasus dugaan suap.

Afrizal Hady juga pernah dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada tanggal 19 Februari 2021.

Kemudian pada 11 November 2021, Afrizal diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sumatera Utara menggantikan Derman P. Nababan, S.H., M.H. yang mutasi/promosi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA,

Adapun jabatan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar ini merupakan suatu promosi bagi Afrizal Hady.

Jadi Hakim Ketua Sidang Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hakim Afrizal Hady juga memiliki karier mentereng ketika ditunjuk untuk menjadi hakim ketua dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau J pada tahun 2022 lalu.

Adapun dia menyidangkan terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widiyanto.

Terkait putusan terhadap ketiga terdakwa itu, Afrizal memvonis Kompol Baiquni Wibowo 1 tahun penjara.

Dalam putusannya, Afrizal membeberkan hal-hal yang memberatkan yaitu Baiquni harusnya memiliki pengetahuan lebih soal kewenangannya dalam kegiatan penyidikan suatu kasus.

Lalu, dia juga menganggap Baiquni melakukan perbuatan ilegal karena menyalin dan menghapus informasi atau dokumen DVR CCTV serta barang bukti DVR CCTV.

"Terdakwa Baiquni telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut peraturan perundang-undangan, padahal sudah perwira menengah polisi sudah mengetahui pengetahuan tersebut," katanya dalam sidang putusan pada 24 Februari 2023 lalu dikutip dari Kompas.com.

Sementara, hal yang meringankan, yang dilakukan Baiquni dianggap bukan semata-mata akibat dari perbuatannya sendiri. 

Selain itu, Baiquni juga dinilai telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya yang diberikan negara. 

Dengan begitu, Baiquni diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di institusi Polri.

"Terhadap terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," imbuh Afrizal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini