TRIBUNNEWS.COM - Permohonan praperadilan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Selasa (12/11/2024).
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim.
Hakim Afrizal juga menyebut petitum ketiga hingga kelima permohonan dari Paman Birin juga patut dikabulkan.
Dengan putusan ini, hakim Afrizal menyatakan beban perkara peradilan bakal dibebankan kepada termohon.
Sebagai informasi, Paman Birin sempat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari APBD Kalsel Tahun Anggaran 2024.
Di sisi lain, hakim Afrizal merupakan hakim yang pernah memimpin sidang perkara yang pernah menjadi sorotan nasional yaitu pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri Fredy Sambo, Brigdir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tahun 2022 lalu.
Lalu seperti apa profilnya? Berikut ulasannya.
Profil Afrizal Hady
Afrizal Hady merupakan hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan/pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Baca juga: BREAKING NEWS Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Dia merupakan hakim yang lahir pada 23 Mei 1969 atau saat ini berusia 55 tahun.
Dia menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang S2 dengan mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH.) dan Magister Hukum (M.H.).
Sebagai informasi, Afrizal pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri di Mandailing Natal tahun 2009, kemudian dipindah ke Banyuwangi (Jawa Timur).
Pada 2018, dia mengemban amanat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang (Sumatera Utara) Kelas II menggantikan Mangapul, SH, MH.