TRIBUNNEWS.COM - Permohonan praperadilan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Selasa (12/11/2024).
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim.
Hakim Afrizal juga menyebut petitum ketiga hingga kelima permohonan dari Paman Birin juga patut dikabulkan.
Dengan putusan ini, hakim Afrizal menyatakan beban perkara peradilan bakal dibebankan kepada termohon.
Sebagai informasi, Paman Birin sempat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari APBD Kalsel Tahun Anggaran 2024.
Di sisi lain, hakim Afrizal merupakan hakim yang pernah memimpin sidang perkara yang pernah menjadi sorotan nasional yaitu pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri Fredy Sambo, Brigdir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tahun 2022 lalu.
Lalu seperti apa profilnya? Berikut ulasannya.
Profil Afrizal Hady
Afrizal Hady merupakan hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan/pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Baca juga: BREAKING NEWS Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Dia merupakan hakim yang lahir pada 23 Mei 1969 atau saat ini berusia 55 tahun.
Dia menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang S2 dengan mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH.) dan Magister Hukum (M.H.).
Sebagai informasi, Afrizal pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri di Mandailing Natal tahun 2009, kemudian dipindah ke Banyuwangi (Jawa Timur).
Pada 2018, dia mengemban amanat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang (Sumatera Utara) Kelas II menggantikan Mangapul, SH, MH.
Afrizal Hady juga pernah dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada tanggal 19 Februari 2021.
Kemudian pada 11 November 2021, Afrizal diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sumatera Utara menggantikan Derman P. Nababan, S.H., M.H. yang mutasi/promosi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA,
Adapun jabatan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar ini merupakan suatu promosi bagi Afrizal Hady.
Jadi Hakim Ketua Sidang Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hakim Afrizal Hady juga memiliki karier mentereng ketika ditunjuk untuk menjadi hakim ketua dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau J pada tahun 2022 lalu.
Adapun dia menyidangkan terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widiyanto.
Terkait putusan terhadap ketiga terdakwa itu, Afrizal memvonis Kompol Baiquni Wibowo 1 tahun penjara.
Dalam putusannya, Afrizal membeberkan hal-hal yang memberatkan yaitu Baiquni harusnya memiliki pengetahuan lebih soal kewenangannya dalam kegiatan penyidikan suatu kasus.
Lalu, dia juga menganggap Baiquni melakukan perbuatan ilegal karena menyalin dan menghapus informasi atau dokumen DVR CCTV serta barang bukti DVR CCTV.
"Terdakwa Baiquni telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut peraturan perundang-undangan, padahal sudah perwira menengah polisi sudah mengetahui pengetahuan tersebut," katanya dalam sidang putusan pada 24 Februari 2023 lalu dikutip dari Kompas.com.
Sementara, hal yang meringankan, yang dilakukan Baiquni dianggap bukan semata-mata akibat dari perbuatannya sendiri.
Selain itu, Baiquni juga dinilai telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya yang diberikan negara.
Dengan begitu, Baiquni diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di institusi Polri.
"Terhadap terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," imbuh Afrizal.
Sedangkan, Chuck Putranto divonis oleh Afrizal satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Chuck dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp10 juta.
Terakhir, Irfan Widiyanto menjadi terdakwa dengan vonis paling ringan dari Afrizal yaitu hanya 10 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdilla/Rahmat Fajar Nugraha/Lanny)(Kompas.com/Syakirun Ni'am/Singgih Wiryono)
Artikel lain terkait OTT KPK di Kalimantan Selatan