Detik-detik Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dinyatakan Tidak Sah, Pendukung Histeris
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: 4 Alasan Hakim Afrizal Hady Gugurkan Status Tersangka Sahbirin Noor, KPK: Masih Berpeluang Diperiksa
Permohonan praperadilan yang dilakukan oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi akhirnya diputus tidak sah majelis hakim.
Status tersangka Paman Birin yang disangkakan oleh KPK dinyatakan tidak sah.
Berikut detik-detik saat Afrizal Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan KPK atas status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor pada kasus korupsi dan penerimaan suap dan/atau gratifikasi pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak sah.
Detik-detik Hakim Bacakan Putusan, Pendukung Paman Birin Gelar Nonton Bareng dan Histeris
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady mengabulkan sebagian permohonan Paman Birin.
Pada saat dibacakan pendukung Paman Birin yang juga Relawan Acil Odah berteriak histeris mengucapkan syukur bersalawat
Pendukung ini sebagian besar adalah ibu-ibu yang ada di Kalimantan Selatan.
Pendukung Paman Birin, Fitriani mengatakan, putusan hakim sangat memuaskan.
“Sebagai pendukung putusan ini mantap sekali. Tentu ini memuaskan bagi kami,” katanya.
Ia juga menyerukan dukungan kepada istri Paman Birin yang sekarang maju pada kontestasi pilkada, Raudatul Jannah alias Acil Odah.
“Maju terus Acil Odah. Kami akan terus mendukung. Karena kami yakni Paman Birin tidak bersalah,” pungkasnya.
Putusan Lengkap Hakim Pada Permohonan Paman Birin
Hakim Afrizal dalam putusan lengkapnya menyatakan hanya satu permohonan yang dikabulkan yakni penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi tidak sah.
Ia melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan.
"Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegasnya.
Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal. Maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon.
"Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," jelas majelis hakim.
Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
Hakim Sidang Praperadilan Sahbirin Noo: KUHP Tidak Ada Definisi Melarikan Diri
Hakim PN Jakarta Selatan, Afrizal Hadi memutuskan penetapan tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor oleh KPK tidak sah.
Adapun salah satu pertimbangannya dikatakan Afrizal karena dalam KUHP tidak ada definisi melarikan diri.
"Menimbang bahwa menurut keterangan ahli yang diadiajuk pemohon dalam persidangan maupun yang dilampirkan. Menerangkan bahwa di dalam KUHP tidak ada definisi atau melarikan diri," kata hakim Afrizal di persidangan, Selasa (12/11/2024).
Secara umum lanjutnya yang dimaksud melarikan diri adalah orang yang menghindari atau menjauhi suatu kewajiban atas tindakan yg dilakukan oleh pihak lain.
"Artinya melarikan diri itu merupakan suatu reaksi atas aksi yang dilakukan. Dalam konteks ini, manakala dalam hal tersebut belum dilakukan pemanggilan. Kemudian penyidik menyatakan bahwa tersangka melarikan diri atau menyatakan tersangka tidak ditemukan atau tidak ada," kata hakim Afrizal Hadi.
"Maka hal itu tidak dapat dinyatakan pengertian melarikan diri. Karena menurut ahli, melarikan diri dengan tidak ditemukan merupakan dua konsep berbeda," jelasnya.
Kalau tidak ditemukan, kata hakim Afrizal belum tentu melarikan diri. Sementara melarikan diri bisa jadi ditemukan tapi tidak bisa ditangkap.
"Dengan demikian menurut ahli. Tersangka belum mengetahui apa kewajibannya terhadap surat panggilan. Karena surat panggilan belum diterima oleh tersangka dan terhadap surat panggilan tersebut belum disebutkan juga posisinya apakah sebagai saksi atau tersangka," tegas hakim.
KPK Nyatakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor telah melarikan diri.
Ada beberapa alasan yang membuat KPK bersikap begitu terhadap tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024 itu.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.
"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Budi mengatakan Paman Birin, panggilan Sahbirin, juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.
Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.
Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024.
Atas dasar itu, KPK menyebut upaya praperadilan yang sedang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018. Sebab, praperadilan Sahbirin mengandung cacat formil.
"Oleh karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," kata Budi.
(Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha/Anita K Wardhani) (Banjarmasin Post/Eka Pertiwi/Irfani Rahman)