News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mutasi dan Promosi di Polri

Jejak Karier Kombes Pol FX Surya Kumara, Eks Kapolresta Manado yang Dimutasi Jadi Kapuslitbang Polri

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) baru Polri, Kombes Pol FX Surya Kumara.

Ia juga pernah dimutasi menjadi Kapolres Blitar Kota, lalu dipromosikan menjadi Wadir Sabhara Polda Jawa Barat (Jabar). 

Kombes Pol FX Surya Kumara sempat menjabat Kasubditlatsatwa Dit Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Tugas dan Fungsi Puslitbang Polri 

Mengutip dari laman Puslitbang Polri, tugas unsur pendukung ini di antaranya untuk menyelenggarakan fungsi perencanaan dan penyusunan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang penegakan hukum, pemeliharaan Kamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.

Selain itu, Puslitbang juga melaksanakan pengawasan uji materill, fasilitas dan jasa oleh satuan pembina fungsi yang bersangkutan guna menjamin mutu materiil, fasilitas dan jasa.

Baca juga: Beredar Mutasi 76 Perwira TNI, Pejabat Sesmilpres dan Kasetpres Berganti?

Lalu melakukan inovasi dan rekayasa materiil serta fasilitas laboratorium teknologi kepolisian.

Serta melaksanakan kerja sama dengan unsur pelaksana Litbang di lingkungan Polri maupun instansi atau lembaga.

Sedangkan fungsi dari Puslitbang Polri di antaranya: 

  • pelaksanaan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah.
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan terhadap tugas operasional Polri.
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan terhadap tata kelola di bidang pengembangan SDM Polri.
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu kepolisian.
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi kepolisian.
  • pengujian laboratorium teknologi kepolisian.
  • pembinaan personel dan logistik dalam rangka penyelenggaraan fungsi litbang.
  • perencanaan pengawasan, pengendalian dan monitoring program dan anggaran dalam rangka penyelenggaraan fungsi litbang.
  • pembinaan fungsi litbang.
  • pelaksanaan administrasi umum dalam rangka penyelenggaraan fungsi litbang.
  • pengelolaan informasi dan dokumentasi.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini