TRIBUNNEWS.COM - Inilah pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Pemerintah Provinsi (Pemprov Jabar) periode 1 tahun 2024.
Hasil final seleksi PPPK Pemprov Jabar Periode I diumumkan mulai hari ini, Rabu (13/11/2024).
Cek pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Pemprov Jabar periode 1 tahun 2024 di laman https://bkd.jabarprov.go.id/PPPK2024.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Jadwal Seleksi PPPK Periode I
Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non-ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN
Pengumuman seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
Pendaftaran seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
Seleksi administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
Masa sanggah: 2 - 4 November 2024
Jawab sanggah: 2 - 6 November 2024
Pengumuman pasca masa sanggah: 5 - 11 November 2024
Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
Baca juga: 30 Contoh Soal Seleksi Kompetensi PPPK Penata Layanan Operasional dan Kunci Jawaban
Penjadwalan seleksi kompetensi: 15 - 25 November 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 - 21 Desember 2024
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 - 28 Desember 2024
Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025
Baca juga: Pendaftaran PPPK Periode 2 Segera Dibuka 17 November 2024, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya
Tahapan Seleksi PPPK Tahun 2024
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi
- Seleksi Wawancara
Sistem Penilaian PPPK Periode I
Mengutip dari laman resmi menpan.go.id, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT).
Untuk sistem penentuan kelulusan dinilai berdasarkan peringkat terbaiknya.
"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ucap Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Baca juga: Materi SKB CAT CPNS Tahun 2024 Jabatan Asisten Pranata Siaran Terampil
Setiap Instansi juga harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.
Selain itu ada kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti seleksi PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun dan jenjang ahli muda minimal 3 tahun.
Tetapi, syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Syarat kelulusan lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)