Komjen Ahmad Dofiri adalah perwira tinggi yang memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022, silam di samping Komjen Agung Budi Maryoto dan Irjen Syahardiantono.
Dalam sidang etik itu Polri memutuskan memecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Mutasi Kapolda dan Wakapolda
Dalam surat tersebut, Kapolri juga melakukan mutasi untuk jabatan Kapolda sebanyak tiga personel, yang terdiri dari:
Kapolda Kalsel: Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan
Kapolda Papua Tengah: Brigjen Pol Alfred Papare
Kapolda Papua Barat Daya: Brigjen Pol Gatot Haribowo
Sedangkan untuk jabatan Wakapolda, mutasi dilakukan terhadap empat personel, yaitu:
Wakapolda Kalsel: Brigjen Pol Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi
Wakapolda Kaltara: Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko
Wakapolda Sulteng: Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf
Wakapolda Papua Barat: Kombes Pol Yosi Muhamartha
Sementara itu, untuk jabatan IB/Irjen Pol ditunjuk lima personel, jabatan IIA/Brigjen Pol sebanyak 15 personel, jabatan IIB/Kombes Pol sebanyak 13 personel, dan jabatan Kapolresta/IIB sebanyak satu personel.
Dalam surat keputusan mutasinya, Kapolri juga memutasi jabatan IB/Irjen Pol sebanyak 5 personel, habatan IIA/Brigjen Pol sebanyak 15 personel, jabatan IIB/Kombes Pol sebanyak 13 personel serta jabatan Kapolresta/IIB sebanyak 1 personel
Dalam telegram mutasi tersebut juga dicantumkan 4 personel kepolisian yang pensiun dan 4 personil mendapatkan penugasan khusus.
Dalam telegram tersebut juga dicantumkan pula Dasar Pembentukan Struktur baru dan DOB, yakni sebagai berikut:
- Kortastipidkor: Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang SOTK Polri
- DOB (Kapolda Papua Tengah): Kep Kapolri Nomor: Kep/677/IV/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Pembentukan Kepolisian Daerah Papua Tengah
- DOB (Kapolda Papua Barat Daya): Kep Kapolri Nomor: Kep/679/IV/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Pembentukan Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.