"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan dengan teliti dan dapat menetapkan tingkat hukuman bagi yang bersangkutan.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Istri dan Ibu Rafael Alun Trisambodo Turut Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Harta Kekayaan
Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 17 Februari 2022.
Dalam LHKPN itu, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tercatat sebesar Rp 56,10 miliar tepatnya Rp 56.104.350.289..
Harta Rafael Alun Trisambodo ini berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya.
Menariknya, jumlah kekayaannya Rafael Alun melebihi kekayaan atasannya sendiri di Ditjen Pajak, yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Bahkan, harta kekayaan Rafael Alun hampir mendekati nilai kekayaan Sri Mulyani.
Inilah rincian harta kekayaan Rafael Alun periode 2021 yang disampaikan ke LHKPN pada 17 Februari 2022:
DATA HARTA
A. Tanah dan Bangunan Rp 51.937.781.000
1. Tanah Seluas 525 M2 Di Kab/Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp 75.000.000
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 337 M2/115 M2 Di Kab/ Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp 182.113.000
3. Tanah Dan Bangunan Seluas 528 M2/150 M2 Di Kab/ Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp 326.205.000