Menurut Pranggono, pengaduan yang dilaporkan masyarakat ini bermacam-macam jenisnya. Ada yang melapor soal kebijakan pemerintah daerah, beasiswa, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain yang melapor langsung ke Istana Wakil Presiden, layanan Lapor Mas Wapres ini juga bisa dilakukan melalui WhatsApp.
Di hari pertama, sudah ada 1.000 aduan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp.
Pranggono menjelaskan, setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat, maka akan mengategorikan aduan tersebut berdasarkan konteks permasalahannya terlebih dulu.
Pasalnya pengaduan masyarakat ada yang sudah jelas dan ada yang tidak jelas. Untuk itu, perlu untuk merunut permasalahan yang masuk terlebih dulu, kemudian dilihat kendala yang bermunculan.
Selanjutnya aduan itu akan dilanjutkan kepada kementerian/lembaga yang berwenang untuk menangani.
Nantinya, masyarakat pun bisa mengecek sejauh mana pengaduan telah ditangani. Proses tersebut bisa dicek melalui WhatsApp 08111-704-2207 maupun laman Sekretariat Wakil Presiden.
50 Orang Per Hari
Diterapkan pembatasan terhadap masyarakat yang ingin mengadu melalui Lapor Mas Wapres ini.
Per harinya, Lapor Mas Wapres hanya menerima 50 orang untuk melayangkan aduan.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI, Sapto Harjono .
Terkait dengan batas waktu dari proses pengaduan itu kata Sapto, akan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Sementara petugas harus beristirahat di pukul 12.00-13.00 WIB.
Sapto menjelaskan, dalam program ini setiap masyarakat boleh melayangkan aduan apapun kepada Setwapres RI.