Namun, kini gelarnya ditangguhkan setelah tim Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melakukan investigasi untuk melakukan audit terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG.
Tim yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar pada akhirnya menangguhkan gelar doktor Bahlil berdasarkan hasil rapat koordinasi empat Organ UI di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Dewan Guru Besar (DGB) UI juga akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," bunyi keterangan dalam rilis UI, Rabu (13/11/2024).
Terkait situasi ini, pihak UI meminta maaf kepada masyarakat.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, mengatakan hal ini akan menjadi evaluasi bagi lembaga di lingkungan internalnya.
Pihaknya juga akan mengambil langkah-langkah untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Terutama terkait tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG.
"UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika," ujar Yahya Cholil, Rabu.
Langkah tersebut diambil demi memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto/garudea prabawati/Wahyu Aji)