News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Disinggung Kubu Harvey Soal Perhitungan Kerugian Negara Rp 271 T dalam Kasus Timah, Ini Jawaban Ahli

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa Harvey Moeis dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Terus sekarang ahli bisa enggak menunjukan apa yang diminta oleh penasihat hukum terdakwa," tanya Hakim.

Setelah melakukan diskusi dengan JPU, Bambang masih tidak ingin menunjukan rincian hasil perhitungannya seperti apa yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan BPKP.

"Saya tidak mau menginikan lagi, yang jelas saya sampaikan bahwa rincian itu adalah IUP yang berada di dalam PT Timah dan di luar PT Timah dan sekali lagi khusus untuk smelter ini batasnya disini," jawab Bambang.

Kemudian, Penasihat hukum kembali menanyakan apakah terdapat pemisahan antara kerugian dari IUP PT Timah dan di luar PT Timah dari paparan yang ditampilkan dengan judul data luas galian tambang di masing-masing perusahaan.

"Tapi saudara ahli di dalam laporan kerugiannya tidak memisahkan mana yang PT Timah dan non PT timah," tanya Penasihat Hukum.

Mendengarkan pertanyaan tersebut, Bambang justru mengaku enggan memberikan keterangan terkait pertanyaan yang diajukan oleh Penasihat hukum.

"Waduh saya males jawabnya Yang Mulia," kata Bambang.

Menanggapi hal itu, tim hukum Harvey pun merasa kebingungan mendengar pernyataan Bambang yang malas memberikan keterangan terhadap pertanyaannya.

"Makanya kalau males dijawab saya juga bingung," pungkas penasihat hukum Harvey.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini