Laporan Khusus wartawan Tribunnews.com Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selepas hujan lebat pada Senin (11/11/2024) malam, menjadi kesempatan bagi tujuh orang narapidana (napi) kasus narkoba Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, untuk melarikan diri alias kabur.
Satu di antara napi kabur itu adalah gembong narkoba Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas (43). Enam napi lainnya yakni AAK (22), J bin I (29), W bin T (47), MJ bin ZA (42), MAU bin S (30), dan AN bin N (27).
Tujuh orang napi itu kabur dari dalam Rutan Salemba dengan menjebol tiga lapis teralis sel hingga menerobos gorong-gorong saluran air, usai hujan lebat, tepatnya Selasa (12/11/2024) dini hari.
Kaburnya ketujuh narapidana dalam kasus narkotika terbilang rapi dan cepat. Sebab, gorong-gorong saluran air tempat mereka keluar dihalangi besi dan berhadapan langsung dengan pos keamanan RW 04, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dimana, ada yang tiga orang petugas keamanan setempat yang berjaga pada malam itu.
Pengamatan Tribunnews di lokasi, gorong-gorong yang menjadi pintu keluar pelarian Murtala Ilyas cs terdapat tiga lapis teralis besi. Setiap lapisan, terdiri dari enam jeruji besi.
Gorong-gorong saluran air itu berukuran 1x1 meter persegi.
Baca juga: KPK Segera Panggil Paman Birin Terkait Kasus Dugaan Suap di Pemprov Kalimantan Selatan
Di sisi luar gorong-gorong, terdapat dua lapis teralis besi. Adapun, kondisinya sudah berkarat dan mulai keropos pada sisi lainnya.
Para narapidana itu pun menjebol sebanyak tiga tiang tralis disetiap lapisan. Hal ini terlihat dari tralis besi yang sudah bolong dan telah ditutup kembali oleh petugas.
Sedangkan, pada sisi terluar, juga ada tambahan pengamanan dengan memasang teralis besi baru berukuran 1,5 x 1 meter.
Effendi (61 tahun), salah seorang penjaga keamanan RW 04 menceritakan kronologi yang diketahuinya terkait kaburnya ketujuh narapidan dari Rutan Salemba.
Effendi mengatakan, pada Senin (11/11/2024) malam itu, kondisi di jalan Percetakan Negara IX atau sisi kiri Rutan Salemba terbilang sepi dan sunyi.
Sebab, pada sore hingga malam, hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Baca juga: Buntut Gembong Narkoba Murtala Cs Kabur, Karutan Salemba Dinonaktifkan, DPR Bentuk Panja
Dia juga sempat mendengar para petugas Sipir Rutan Salemba tengah menggelar apel malam pada pukul 20.00 WIB.
Hal itu diketahuinya karena memutuskan berangkat tugas berjaga lebih awal lantaran rawan terjadi tindak kejahatan di daerah tersebut selepas hujan.
Padahal, dia biasa betugas berjaga mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB esok harinya.
Pada Senin malam itu, Effendi menyebut tidak ada aktivitas ataupun orang-orang yang berkumpul dekat gorong-gorong, tempat para narapidana kabur.
Dia berjaga bersama dua orang rekannya. Sesekali, mereka berbagi tugas untuk berpatroli atau berkeliling di kawasan RW 04 Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Saya di sini jaga bertiga, enggak liat ada kegiatan orang dekat sini. Hanya warga sekitar yang keluar masuk, kalau warga saya pasti kenal kan. Habis hujan juga, jadi sepi di daerah sini,” kata Effendi menceritakan peristiwa malam itu.
Tak terasa, azan salat subuh berkumandang di sekitar Jalan Percetakan Negara IX. Effendi pun memutuskn untuk izin kepada rekannya untuk menunaikan salat subuh dan pulang ke rumah.
Sementara, satu rekannya pulang ke rumah dan seorang lainnya masih berjaga sambil membuka portal di jalan Percetakan Negara IX.
Setibanya di rumah, Effendi pun memutuskan untuk istirahat tidur selepas berjaga malam.
Ketika ingin memejamkan mata, dia dikagetkan dengan adanya sejumlah orang yang memberikan informasi kalau ada narapidana Rutan Salemba kabur.
Bergeges, kakinya pun melangkahkan kaki ke pos keamanan tempatnya berjaga.
“Pas sampai, saya sudah liat petugas sudah ramai dekat gorong-gorong depan pos jaga. Ada napi kabur katanya,” ujarnya.
Baca juga: RSCM: 46 Orang Rawat Inap dan 126 Orang Rawat Jalan Akibat Judi Online
Dia pun mengaku sempat ditanyai oleh pihak kepolisian perihal kaburnya ketujuh narapidana itu.
Effendi mengaku tak mengetahui persis. Sebab, dia menduga kalau para narapidana kabur selepad dirinya bersama kedua rekannnya pulang berjaga.
“Di sini kan dari jam 10 malam sampai subuh, enggak mungkin kalau saya enggak lihat ada orang kabur pas jaga. Dari sini (pos jaga) suara air mengalir dari gorong-gorong terdengar jelas, apalagi orang motong atau patahkan besi,” ungkapnya.
Murtala Ilyas Gembong Narkoba Medan dengan 100 Kg Sabu
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta, Tony Nainggolan mengatakan tujuh tahanan yang melarikan diri ada yang masih berstatus tahanan atau masih menjalani proses sidang dan sudah berstatus terpidana.
"Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol teralis kamar," kata Tony saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2024).
Belum diketahui pasti cara mereka menjebol teralis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan satu dari tujuh tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan (rumah tahanan) Salemba, Jakarta Pusat ialah gembong narkoba Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas.
Menurutnya, saat ini pemburuan masih dilakukan guna menangkap ketujuh narapidana yang melarikan diri dengan cara memotong teralis besi.
"Benar salah satunya adalah Murtala," ucap Ade Ary kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Murtala diketahui ditangkap bersama pria berinisial MR (42) saat polisi menggeledah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah klaster perumahan di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Sebanyak satu kuintal atau 100 kg sabu-sabu yang tersimpan dalam 6 boks kontainer plastik berwarna merah dalam 100 paket disita dari tangan Murtala dan MR.
Baca juga: Warganet Curiga Ivan Sugianto yang Ditangkap di Bandara Juanda Palsu, Ini Kata Polisi
Polisi pun menangkap lima orang lain yang merupakan anak buah Murtala, yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.
Dari hasil pengungkapan MT sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besar narkoba.
Para tersangka yang tertangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.