Sebab, menurutnya, saat ini publik juga sangat memberikan perhatian pada kasus yang viral di media sosial tersebut.
"Karena masyarakat sudah sangat geram melihat kelakuan yang bersangkutan. Jadi pastinya jutaan mata masyarakat akan mengawal jalannya kasus ini."
"Jadi jangan ada coba main-main. Apalagi sedang beredar foto yang bersangkutan dekat dengan aparat, tokoh penting, dan sebagainya," ujarnya.
Sahroni meyakini bahwa Polda Jawa Timur bisa menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Fakta terbaru seputar Ivan Sugianto
- Ivan Sugianto kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- Ivan jadi tersangka setelah melakukan intimidasi atau perundungan kepada ET dengan memaksa bersujud hingga menggonggong di depannya.
- Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol. Dirmanto mengatakan Ivan Sugianto terancam 3 tahun penjara.
- Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya itu.
- Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara.
- Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda oleh petugas gabungan kepolisian dan satgas pengamanan bandara pada Kamis (14/11/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
- Seusai ditangkap dan diperiksa, kata Dirmanto, Ivan Sugianto langsung ditahan.
- Sebelum ditahan, Ivan telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.