TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengusaha yang menyuruh siswa SMA bersujud dan menggonggong, Ivan Sugianto ditangkap oleh Polresta Surabaya saat tiba di Bandara Juanda, Kamis (14/11/2024).
Ketika ditangkap, Ivan terlihat mengenakan masker dan baju putih, serta diborgol saat digiring oleh petugas kepolisian.
Namun belakangan, beredar isu di media sosial yang menyatakan bahwa sosok yang ditangkap bukanlah Ivan Sugianto.
Dugaan ini muncul karena wajahnya tidak diperlihatkan dan ia mengenakan masker.
Publik ada yang menilai bahwa terdapat perbedaan antara orang yang ditangkap dengan sosok Ivan Sugianto.
Bahkan, ada yang menyebut bahwa sosok tersebut seorang stuntman, yang sengaja menggantikan Ivan ketika ditangkap.
Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara, Refly Harun, ikut angkat bicara soal isu di atas.
Refly sependapat dengan netizen yang menilai ada perbedaan orang yang ditangkap dengan sosok Ivan Sugianto.
"Oleh para netizen dikatakan yang ditangkap itu bukan Ivan. Dan setelah saya perhatikan, kelihatannya memang bukan Ivan," ujar Refly seperti dikutip Youtube Channel-nya yang tayang pada Jumat (15/11/2024).
Ia sulit memercayai jika polisi melakukan salah tangkap.
Namun, jika seandainya ada unsur kesengajaan atau ada setting-an dalam penangkapan itu, Refly meminta agar oknum polisi yang terlibat benar-benar ditindak.
"Ini kalau lagi-lagi ada permainan, aduh ampun deh kalau kita bilang oknum tapi dia bisa duduk di Polresta tersebut ya. Ini harus bener-bener ditindak," katanya.
Secara sepintas, Refly menilai ada perbedaan dari sosok yang ditangkap di bandara dengan Ivan Sugianto.
Ia lalu membandingkan dua foto orang yang ditangkap dengan Ivan Sugianto.
"Kalau saya lihat sepintas dari gambar saja memang tidak sama orangnya. Sepintas. coba kita lihat, (Ivan Sugianto) terlihat mapan, tapi yang ditangkap itu tidak terlihat mapan."
"Cukurannya beda. Kalau (Ivan) rapi kelihatan di salon kalau yang satunya cukurannya kurang rapi ya panjang. Badannya pun agak beda. Ivan hampir enggak ada alisnya sementara orang (yang ditangkap) ini beralis," jelasnya.
Menanggapi ini, akun media sosial Komisaris Besar Polisi @ahriesonta mengatakan agar publik bisa lebih cermat dalam menilai.
Seharusnya masyarakat bisa memberi apresiasi kepada kepolisian karena berhasil menjalankan tugas.
"Hari jumat berkah, jangan banyak nuduh nuduh harus tabayyun kalau mau konfirmasi tanya aja sama temen temen wartawan di surabaya, di bandara juga ada saksi, kasihan yg sudah berupaya mengejar pelaku untuk bantu hak anak yang ditindas oleh pelaku yang semena mena," tulis @ahriesonta dikutip di akun X pada 15 November 2024.
Kasus Ivan Sugianto
Seperti diberitakan, Ivan Sugianto, pria yang mengintimidasi siswa di depan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap ketika berada di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka kepada Ivan dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari 11 orang saksi.
"Kalau kemarin ada delapan saksi yang kami periksa, hari ini sampai maqrib ada 11 saksi yang diperiksa," kata Dirmanto ketika konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
"Kemudian setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Setelah selesai saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," tambahnya.
Selanjutnya, kata Dirmanto, aparat kepolisian langsung menangkap Ivan saat berada di Bandara Juanda Sidoarjo. Namun, dia tak menjelaskan alasan tersangka berada di lokasi tersebut.
"Tadi sekitar pukul 16.00 WIB, saudara I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda, Sidoarjo. Sementara itu updatenya nanti kalau ada perkembangan berikutnya, kami sampaikan," ujarnya.
Dirmanto belum menyebutkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka.
"Ditunggu dulu ya, nanti ya, nanti setelah diperiksa tersangkanya ini, nanti baru akan kami update lengkap," tutupnya.
Peristiwa tersebut berawal ketika siswa SMA Kristen Gloria 2, EN, mengejek lawan basketnya dari sekolah lain, EL, rambutnya seperti anjing.
Kemudian, EL bersama dengan sejumlah pria dewasa mendatangi SMA Kristen Gloria 2 pada Senin (21/10/2024). Pemuda tersebut berniat menemui EN di waktu pulang sekolahnya.
"Ya kejadianya (siswa diintimidasi) di tenda-tenda itu (depan sekolah) pas di situ," kata salah satu petugas keamanan SMA Kristen Gloria 2 saat ditemui di lokasi, Rabu (13/11/2024).
Lalu, orangtua EL, IV langsung membentak korban dan menyuruhnya meminta maaf karena mengejek anaknya. Selain itu, pria tersebut juga meminta EN bersujud serta menggonggong.
Sejumlah guru, petugas keamanan, serta bhabinkamtibmas mendatangi sumber keributan tersebut.
Mereka berniat untuk meredam amarah IV yang masih membentak EN. Selanjutnya, SMA Kristen Gloria 2 melalui salah seorang guru kemudian membawa kejadian itu ke jalur hukum.
Aduan itu bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Polisi diminta tak main-main
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengingatkan agar polisi tak main-main dalam memproses kasus Ivan Sugianto, pengusaha yang melakukan intimidasi kepada ET siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, ET.
Sahroni meminta, penyidik agar tak berlama-lama menindak pengusaha asal Surabaya itu.
Ia juga meminta agar perkembangan proses kasus ini berjalan tanpa ada intervensi mana pun.
Diketahui, beredar kabar bahwa Ivan Sugianto memiliki relasi dengan para aparat kepolisian maupun TNI.
"Saya minta polisi bisa segera proses hukum yang bersangkutan. Jangan berlama-lama lagi dan jadikan ini pelajaran,” kata Sahroni, Kamis (14/11/2024).
Sahroni juga menekankan agar proses hukum Ivan Sugianto ini transparan.
Sebab, menurutnya, saat ini publik juga sangat memberikan perhatian pada kasus yang viral di media sosial tersebut.
"Karena masyarakat sudah sangat geram melihat kelakuan yang bersangkutan. Jadi pastinya jutaan mata masyarakat akan mengawal jalannya kasus ini."
"Jadi jangan ada coba main-main. Apalagi sedang beredar foto yang bersangkutan dekat dengan aparat, tokoh penting, dan sebagainya," ujarnya.
Sahroni meyakini bahwa Polda Jawa Timur bisa menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Fakta terbaru seputar Ivan Sugianto
- Ivan Sugianto kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- Ivan jadi tersangka setelah melakukan intimidasi atau perundungan kepada ET dengan memaksa bersujud hingga menggonggong di depannya.
- Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol. Dirmanto mengatakan Ivan Sugianto terancam 3 tahun penjara.
- Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya itu.
- Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara.
- Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda oleh petugas gabungan kepolisian dan satgas pengamanan bandara pada Kamis (14/11/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
- Seusai ditangkap dan diperiksa, kata Dirmanto, Ivan Sugianto langsung ditahan.
- Sebelum ditahan, Ivan telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.