Ia pun mengklaim bahwa yang bisa menentukan seseorang masih bisa mendapat setoran atau tidak dari tahanan adalah petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) dan petugas yang bertindak sebagai korting atau pengumpul setoran.
"Ya gak tau pak yang jelas saya terima. Kalau masalah itu gini pak, setahu saya ya, yang berhak atau yang tidak dicolek atau yang dicolek itu Kamtib dan Korting. 'Oh ini orang ini si A dapet si ini engga' itu Kamtib dan Korting," kata Deden.
"Iya Kamtib dan Korting orang tersebut. Maksudnya gini loh Hengki mau memasukkan saudara itu masih terima Rp 10 Juta apa alasannya?" cecar Jaksa.
Ditanya hal itu lagi-lagi Deden mengklaim tidak tahu alasan masih diberi setoran oleh Hengki yang kala itu menjabat Kamtib tahun 2018-2022.
Bahkan dalam jawabannya, Deden menyebut dirinya menutup mata dan telinga soal alasan masih diminta untuk terima setoran tersebut.
"Saya tutup mata tutup telinga," jawab Deden.
Selain setoran Rp 10 juta, Deden diketahui juga menerima uang pungli yang dikumpulkan oleh petugas rutan lainnya yakni Suharlan dan Ramadhan Ubaidilah.
Dari keduanya Deden mengaku menerima nominal per bulannya sejumlah Rp 2,5 juta dan Rp 3 Juta.
Angka-angka itu ia terima sampai dirinya menjabat sebagai Kamtib di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada tahun 2023.
Sehingga total uang yang ia dapatkan itu senilai Rp 399.500.000.
"Sudah dikembalikan belum?" tanya Jaksa.
"Masih berusaha menyicil pak," pungkas Deden.
Adapun dalam perkara ini sebelumnya diberitakan, 15 orang eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah tahanan di lembaga antirasuah tersebut.
Adapun ke-15 orang eks petugas Rutan KPK itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).