TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap tiga kesalahan Rouf, sopir truk trailer penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Purwakarta, Jawa Barat yang terjadi 11 November 2024.
Saat ini polisi telah menetapkan Rouf (43), sopir truk trailer pemicu tabrakan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan tersebut.
Rouf pun mengenakan baju tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024).
Dari hasi pemeriksaan terhadap Rouf terungkap sederet fakta baru penyebab kecelakaan yang menewaskan satu orang tersebut.
Berikut sejumlah fakta baru terkait kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 pada Senin (11/11/2024).
1. Truk Melaju Dengan Kecepatan 50-60 KM Per Jam
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pada saat kejadian truk trailer yang dikemudikan Rouf melaju dengan kecepatan 50-60 Km per jam.
Baca juga: Rouf, Sopir Truk Tersangka Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
"Saudara R (Rouf) pada saat mengemudikan kendaraan truk Hino tractor head Nomor Polisi B 9440 JIN dengan kecepatan 50 hingga 60 Km per jam," kata Jules dalam konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024) malam.
Tak hanya itu, saat itu persneling truk berada pada gigi lima.
"Kondisi gigi persneling berada di posisi 5,” ucapnya.
2. Truk Berada di Jalur Cepat
Jules pun mengungkap, Rouf menudikan truk di calur cepat padahal kontur jalan kondisinya menurun.
"R mengendarai kendaraannya di jalur cepat," ucap dia.
Akibatnya, saat truk tiba di lokasi kejadian, Rouf tidak bisa menurunkan kecepatan kendaraan di saat mobil lain melaju peran.
Baca juga: Breaking News: Rouf, Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Jadi Tersangka
"Setibanya di TKP saat melaju di jalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrean," kata Kabid Humas.
3. Rouf Tak Patuhi Rambu
Jules menyampaikan Rouf pun tidak mengindahkan rambu-rambu yang ada saat melintas di lokasi kejadian.
Harusnya ia mengurangi kecepatan saat jalanan menurun dan melintas di lajur kiri untuk truk.
"Terlebih saat kejadian, hujan sudah mengguyur wilayah tersebut, seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas," ucapnya.
Atas kelalaianya tersebut, Rouf dijerat asal 311 ayat (5) (4) (3) (2) (1) atau Pasal 310 ayat (4) (3) (2) (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujarnya.
Jules menyebut akibat kecelakaan korban mencapai 30 orang ditambah dengan kerusakan parah yang dialami 17 kendaraan.
"Kecelakaan tersebut menyebabkan 30 orang menjadi korban, diantaranya itu seorang meninggal dunia, empat orang luka berat dan 25 orang luka ringan," ujarnya.
Pengakuan Rouf
Rouf sopir truk trailer sebelumnya mengaku dirinya tidak dalam kondisi mengantuk saat mengemudikan kendaraannya.
Rouf mengaku dirinya dalam kondisi sehat dan tidak kelelahan saat peristiwa terjadi.
"Istirahat cukup, tidak ngantuk," ucap Rouf usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Polres Purwakarta, Kamis (14/11/2024).
Selain itu, Rouf pun tidak dalam kondisi pengaruh minuman keras dan Narkoba saat mengemudi.
Rouf juga mengaku saat peristiwa tersebut, dia sudah menginjak pedal rem.
"Tidak mungkin enggak ngerem, sudah direm," ujarnya.
Kondisi Rem Truk Tidak Bocor
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, mengungkap hasil pemeriksaan terhadap kondisi truk yang dikendarai Rouf kondisi rem dalam kondisi baik.
“Itu secara teknis, (rem) tidak terjadi kebocoran. Kemudian kampas rem sudah dilakukan di salah satu ban, masih dalam taraf normal,” ujar Aries, dalam diskusi daring berjudul ‘Lagi, Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang’, Rabu (13/11/2024) malam.
Aries menambahkan, pihaknya juga menemukan ada bekas perubahan warna pada tromol, yang biasanya disebabkan karena panas.
Ia mengungkap bila penyebab kecelakaan akibat kombinasi beberapa faktor.
“Saya hanya menyimpulkan bahwa kecelakaan itu kombinasi beberapa faktor. Hanya faktor mana yang paling mendominasi, saya tidak bisa menentukan, karena itu ranah penyidik,” ucap Aries.
“Kemudian kontur jalan yang akan dilalui, turunan cukup panjang, jalan sedikit menikung, cuaca pada saat itu hujan, jadi ada beberapa faktor,” kata dia.
Sementara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Risyapudin Nursin menyebutkan bahwa pihaknya menemukan perbedaan antara gandengan truk yang sebenarnya dengan yang tertera dalam izin uji berkala.
"Kami perlu dalami lebih lanjut karena temuan di lapangan, gandengan yang digunakan pada kepala truk berbeda dengan yang diizinkan ketika uji berkala, sehingga menyebabkan over dimension," kata Risyapudin pada keterangan resmi Jasa Marga yang diterima Tribunjabar.id, Kamis (14/11/2024).
Meski demikian, Risyapudin mengatakan, segala dokumen uji berkala alias KIR truk tronton dengan nomor polisi B 9940 JIN masih berlaku dan sesuai.
Namun, ia mengatakan, ada perubahan struktur kendaraan setelah uji berkala itu.
"Data yang diperoleh pada aplikasi Mitra Darat, truk tempel dengan nomor polisi B 9440 JIN itu punya masa berlaku uji berkala sampai 18 Maret 2025," ucapnya.
Berdasarkan data Jasa Marga, insiden kecelakaan di ruas tol Cipularang sekitar kilometer 86 sampai 92 memang kerap terjadi.
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kecelakaan.
Sebanyak 90 persen faktor pengemudi, persen faktor kendaraan dan 60,4 persen faktor over load over dimension (ODOL).
Diketahui sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B (dari arah Bandung menuju Jakarta), tepatnya di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang terjadi pada Senin (11/11/2024)
Kecelakaan itu melibatkan 17 kendaraan. Selain itu, akibat kecelakaan tersebut, ada 30 orang yang menjadi korban, satu diantaranya tewas.
(Tribunnews.com/ tribunjabar.id/ Deanza Falevi/ Ahya Nurdin)