Ketika Presiden Megawati menggantikan Abdurrahman Wahid, Yusril juga masih dipercaya menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Kemudian ketika masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Yusril Ihza Mahendra dipercaya untuk memegang amanah sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Sayangnya perkembangan PBB, partai yang ia dirikan tidak secemerlang karier pribadinya.
Dalam dua Pemilihan Legislatif terakhir (2009 dan 2014), PBB gagal mendapat kursi di senayan.
Bahkan pada pemilihan legislatif 2019, suara PBB hanya mencapai 0,79 persen sehingga dipastikan kembali gagal mengirimkan wakilnya ke senayan karena batas parlementary threshold adalah 4 persen.
Karier Yusril Ihza Mahendra di dunia politik juga terkenal kontroversial karena keberpihakan politisnya.
Pada Pemilihan Presiden 2014, Yusril Ihza Mahendra merupakan saksi ahli pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa dalam persidangan di MK.
Saat itu pasangan Prabowo – Hatta Rajasa tidak terima dengan hasil pilpres yang memenangkan pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla.
Saat itu, Yusril Ihza Mahendra meminta kepada MK agar tidak menjadi lembaga kalkulator yang berpatokan pada perhitungan angka-angka hasil pemilu.
Menurutnya, MK harus memainkan peran yang lebih substansial dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum.
Namun pada akhirnya MK menolak gugatan Prabowo – Hatta dan tetap menetapkan Joko Widodo – Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilu.
Selama masa kepemimpinan Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra juga dikenal cukup kritis dengan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Pada tahun 2015, Yusril menjadi pengacara Aburizal Bakrie untuk melawan salah satu pembantu Jokowi, Yasonna H Laoly dalam sengketa internal Partai Golkar.
Yusril Ihza Mahendra kembali berhadapan dengan pemerintah Joko Widodo ketika pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2017.
Yusril Ihza Mahendra pun menjadi pengacara pihak HTI. Yusril menegaskan akan membela siapapun dan kelompok manapun yang ditindas oleh penguasa dengan cara sewenang-wenang.
HTI dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.
Yusril Ihza Mahendra dan timnya kemudian menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang telah membubarkan HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun setahun berikutnya PTUN memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.
Kabar mengejutkan datang menjelang Pemilu 2019 ketika Yusril Ihza Mahendra memutuskan untuk menjadi pengacara capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.
Hal ini disambut baik oleh tim Joko Widodo – Ma’ruf Amin.
Jokowi mengatakan mempercayai Yusril sebagai pengacaranya karena profesionalitas mantan Menteri Kehakiman dan Perundang-undangan itu tidak diragukan lagi.
Meskipun menjadi pengacara tim Jokowi – Ma’ruf Amin, tapi Yusril menekankan kalau dia tidak masuk ke dalam tim kampanye.
Pada tahun 2024, Yusril Ihza Mahendra dipercaya untuk menjabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029.
Harta Kekayaan
Harta Kekayaan Yusril Ihza Mahendra
Dilansir dari e-LHKPN, Yusril terakhir melaporkan Harta Kekayaannya pada tahun 2007.
Di 2007, ia tercatat memiliki total kekayaan Rp1,62 miliar.
Berikut rincian Harta Kekayaan Yusril Ihza Mahendra per tahun 2007:
A. Tanah dan Bangunan: Rp20.310.000
B. Transportasi: Rp105.000.000
C. Aset perkebunan: Rp94.000.000
D. Harta bergerak lainnya: Rp1.328.677.000
E. Kas lainnya: Rp 75.375.911
F. Total: Rp1,62 miliar
(Tribunnews.com/Ika Wahyuningsih)