TRIBUNNEWS.COM - Fidyah merupakan satu dari sekian banyak aspek penting dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, khususnya bagi mereka yang tidak dapat menjalankannya karena alasan tertentu.
Mari kita bahas lebih dalam mengenai apa itu fidyah, siapa yang wajib membayar, dan bagaimana tata cara pembayarannya.
Apa Itu Fidyah dalam Puasa Ramadhan?
Fidyah adalah sejumlah uang atau makanan yang dibayarkan sebagai pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa selama Ramadhan.
Hal ini biasanya berlaku bagi orang-orang yang sakit parah, lanjut usia, atau mereka yang memiliki alasan syari yang sah untuk tidak berpuasa.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Tidak semua orang wajib membayar fidyah.
- Orang Sakit Parah: Mereka yang memiliki kondisi medis yang menghalangi mereka untuk berpuasa dan tidak ada harapan untuk sembuh.
- Lanjut Usia: Orang tua yang sudah tidak kuat lagi untuk menjalankan ibadah puasa.
- Ibu Hamil atau Menyusui: Wanita yang hamil atau menyusui dan khawatir akan kesehatan diri atau bayi mereka.
Dalam pandangan agama, bagi mereka yang tidak dapat berpuasa dan berharap untuk melakukan qadha (mengganti puasa di hari lain), fidyah tidak wajib.
Namun, jika seseorang sudah tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa lagi, maka pembayaran fidyah menjadi kewajiban.
Bagaimana Tata Cara Membayar Fidyah?
Tata cara bayar fidyah puasa Ramadhan cukup sederhana, namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.
1. Berapa Besar Fidyah yang Harus Dibayar?
Fidyah biasanya ditentukan dengan ukuran makanan pokok, misalnya beras.
Menurut para ulama, jumlah yang seharusnya dibayarkan adalah setara dengan 3,5 ons makanan pokok per hari yang ditinggalkan.
2. Siapa yang Menerima Fidyah?
Fidyah dapat diberikan kepada golongan yang membutuhkan, seperti fakir miskin.
Pemberian fidyah sebaiknya dilakukan kepada orang yang berhak, sesuai dengan prinsip syariah.
3. Kapan Fidyah Harus Dibayarkan?
Fidyah dapat dibayarkan pada saat hari-hari Ramadhan berlangsung atau setelahnya, namun sebaiknya tidak menunda-nunda.
Sebaiknya fidyah dibayar secepat mungkin agar ibadah puasa yang ditinggalkan dapat terhapuskan.
Niat Fidyah
Niat Bayar Fidyah untuk Orang Tua dan Sakit Keras
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah."
Niat Bayar Fidyah Wanita Hamil atau Menyusui
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an iftar shaumi Ramadhona lil khawfi ala waladiyya ala fardhan lillahi ta ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah."
Niat Puasa Fidyah Orang Mati
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah."
Lafal Fidyah karena Terlambat Bayar Utang Puasa
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an ta khiiri qadhaai shaumi Ramadhona fardhan lillahi ta ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah".
Apakah Ada Ketentuan Khusus dalam Pembayaran Fidyah?
Beberapa orang mungkin bertanya-tanya apakah ada ketentuan tertentu dalam pembayaran fidyah.
- Kualitas Makanan: Pastikan bahwa makanan yang diberikan adalah makanan yang baik dan berkualitas.
- Jumlah yang Tepat: Pastikan untuk menghitung jumlah fidyah dengan tepat sesuai hari yang ditinggalkan.
Dengan memahami tata cara dan ketentuan fidyah, diharapkan setiap Muslim dapat menjalankan ibadahnya dengan lebih baik, meskipun tidak mampu berpuasa.
Mengingat bahwa fidyah merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial, diharapkan semua pihak dapat menunaikan kewajiban ini dengan penuh keikhlasan.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).