"Penyidik telah melakukan joint investigation bekerja sama dengan PPATK dan stakeholders lain untuk membantu mengungkap kasus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Jumat (15/11/2024).
Ade Ary menyatakan aliran dana para tersangka akan ditelusuri hingga tuntas.
TIm penyidik, lanjut Ade Ary, tidak hanya mengusut perkara pidananya, tetapi juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU).
"Polda Metro Jaya akan terus mengungkap kasus ini, menangkap seluruh pelaku yang terlibat dan juga selain menerapkan pasal perjudian dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Ade Ary.
Aset-aset para pelaku kejahatan yang disita selanjutnya akan dikembalikan kepada negara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judulĀ 3 Bandar Ditangkap, Total Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Kini 22 Orang
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reynas Abdila)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)