News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Pimpinan KPK

Anggap Kekalahan KPK Lawan Sahbirin Noor Memalukan, Poengky: Penguasaan Hukum Bermasalah

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).?Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan 10 calon komisioner KPK untuk menentukan 5 orang pimpinan KPK periode 2024-2029.

TRIBUNNEWS.COM - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Poengky Indarti menganggap kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, adalah hal yang memalukan. 

Poengky mengatakan, seharusnya KPK bisa lebih baik menyiapkan berbagai alat bukti supaya pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor.

Menurutnya, kekalahan KPK ini akan menjadi bahan evaluasi untuk lembaga antirasuah ke depannya. 

Hal itu diungkapkan Poengky saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

"Nah terkait dengan pertanyaan Gubernur Kalimantan Selatan bisa bebas praperadilannya, kalah KPK, saya rasa ini sangat memalukan,” ujar Poengky. 

"Karena seharusnya ketika melakukan praperadilan KPK menggunaan pembelaan-pembelaan yang bagus,” lanjutnya. 

Poengky mengatakan, kekalahan itu menandakan KPK lemah dalam hal penguasaan hukum dalam kasus tersebut.

“Tetapi ketika kemudian praperadilan kalah, ya ini kita harus mengevaluasi lagi."

"Jangan sampai ke depan KPK kalah terus. Jadi kan ini berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah,” ucap Poengky. 

Sebelumnya, KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2024. 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin oleh KPK tidak sah.

Baca juga: Uji Kelayakan di DPR, Poengky Indarti Sebut KPK Harus Maksimalkan Pengawasan Pasca Pilkada 

"Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian."

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," kata Hakim saat membacakan putusan, Rabu (12/11/2024).

Adapun alasan hakim mengabulkan permohonan Sahbirin karena KPK seharusnya memeriksa terlebih dahulu yang bersangkutan sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu, kata Afrizal, perlu dilakukan karena Sahbirin tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Menimbang bahwa dalam praperadilan a quo tidak terdapat bukti bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka," ujar Afrizal,

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan aspek materiil.

Dengan begitu, hasil daripada putusan praperadilan tidak memengaruhi proses penyidikan yang sudah berjalan.

"Nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

KPK pun memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan itu dijadwalkan pada Senin (18/11/2024) ini, namun Sahbirin Noor tak hadir dengan alasan yang jelas. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohannes Liestyo) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini