TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 202 telah diumumkan secara bertahap.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 dapat diakses melalui SSCASN masing-masing peserta atau instansi yang dilamar.
Ketika melihat pengumuman SKD CPNS 2024, peserta akan melihat kode tertentu seperti P/L, P, TL, TH, dan DIS di kolom keterangan hasil SKD.
Jika peserta melihat keterangan "TL" pada hasil SKD CPNS 2024 artinya dia tidak lulus SKD CPNS 2024.
Alasan yang paling utama adalah tidak memenuhi ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam setiap tes SKD.
Dengan demikian, peserta dengan kode TL tidak akan bisa mengikuti tahapan selanjutnya dalam seleksi CPNS yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pertanyaannya, apakah peserta yang mendapat keterangan TL bisa melakukan sanggah?
Jawabannya: tidak.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak memberikan masa sanggah untuk hasil SKD CPNS 2024. BKN juga tidak menjadwalkan masa sanggah seperti pada saat pengumuman hasil administrasi.
Diketahui, masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar CPNS untuk mengajukan sanggahan atau bantahan atas hasil seleksi.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, mengatakan berbeda dengan pengumuman hasil administrasi, pengumuman hasil SKD CPNS 2024 tidak diikuti masa sanggah.
Baca juga: Hasil SKD CPNS 2024 Diumumkan, Ini Tanda Peserta Dinyatakan Lolos dan Ikut SKB
"Memang tidak pernah ada sanggah hasil SKD," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) selaku pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Tidak adanya masa sanggah dalam seleksi CPNS 2024 tentu berbeda dengan proses seleksi CPNS 2023.
Tahun lalu, BKN mengadakan masa sanggah bagi peserta yang merasa keberatan dengan pengumuman hasil SKD.
Sanggah hanya dapat dilakukan dan dikabulkan jika ada kekeliruan dari panitia seleksi.
Misalnya, skor SKD yang tercantum dalam lembar pengumuman berbeda dengan nilai asli yang diperoleh peserta, sehingga memengaruhi kelolosan.
Meski demikian, masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki nilai SKD CPNS peserta.
Syarat Lulus SKD
Untuk bisa dinyatakan lulus SKD dan lanjut ke tahap SKB, ada dua syarat utama yang wajib dilalui peserta.
Pertama, memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
Diketahui, SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes karakteristik Pribadi (TKP).
Setiap tes dalam SKD CPNS 2024 memiliki nilai ambang batas tersendiri yakni: 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Jika memenuhi bahkan melebihi nilai ambang batas tersebut, maka ada peluang untuk lolos ke SKB.
Nah, syarat kedua agar dapat lanjut ke SKB adalah masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Misal, sebuah instansi membuka 3 formasi, maka hanya 9 peserta dengan nilai SKD tertinggi dan memenuhi passing grade yang akan lolos ke tahap SKB.
Dengan demikian, mendapatkan nilai tinggi dan melebihi ambang batas, ternyata tidak selalu menjamin peserta lolos.
Pasalnya, sebab hanya akan diambil tiga kali jumlah formasi untuk mengikuti SKB.
Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika nilai masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, mereka dapat mengikuti SKB.
Arti P/L, P, TL, TH, DIS
Inilah arti kode P/L, P, TL, dan TH dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2024:
- Kode P/L adalah peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB karena masuk 3 kali formasi.
- Kode P adalah peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, tapi tidak dapat mengikuti SKB karena tidak masuk 3 kali formasi.
- Kode TL adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024.
- Kode TH adalah peserta tidak hadir pada pelaksanaan SKD.
- Kode DIS adalah pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)