Saat ini, sidang dilanjutkan tanpa kehadiran kubu Jessica Wongso selaku pemohon.
Ketika berjalan ke luar ruang sidang, Jessica sempat melempar senyum kepada para ahli yang hendak menghadap ke depan majelis hakim.
Sebelumnya, Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
"Jadi begini, saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
Otto mengatakan, PK ini merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak beperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Berkas dengan nomor No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
Untuk diketahui, pada 2016 silam, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica, Kamis (27/10/2016).
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Namun, kini Jessica telah dibebaskan secara bersyarat.
Meski begitu, Jessica tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com)