Adapun MA memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas. Hukuman itu membatalkan vonis bebas yang diketuk Pengadilan Negeri Surabaya.
Tim juga menegaskan proses kasasi berlangsung normal sesuai prosedur. Putusan kasasi diucapkan pada 22 Oktober 2024, mengabulkan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
“Dari seluruh pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kasasi. Dengan demikian, kasus ini dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Yanto.
Adapun majelis hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo sebagai hakim ketua dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo sebagai hakim anggota
Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus, Selidiki Dugaan Suap Kasasi Hakim dalam Kasus Ronald Tannur
Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) mengadakan rapat pleno pada Selasa (12/11/2024) untuk membahas perkembangan kasus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) yang terlibat dalam dugaan suap terkait kasasi Gregorius Ronald Tanur (GRT).
"KY memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," ujar Anggota KY dan Juru Bicara, Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Kejagung Usut Keterlibatan Sosok R dalam Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Telisik Sejumlah Percakapan
Mukti Fajar menjelaskan, KY telah melakukan koordinasi intensif dengan MA dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
KY telah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya di Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta. Pertemuan ini merupakan bagian dari komitmen KY untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan dugaan korupsi dalam proses peradilan.
"KY dan Kejagung sepakat untuk bersinergi sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan melakukan pertukaran informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terlibat dalam kasus ini," tambah Mukti Fajar.
Pemeriksaan terkait kasus ini akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga. KY akan menangani wilayah etik, sementara Kejagung akan menangani aspek pidana.
"KY mengajak media dan publik untuk terus membantu KY mengawal pemeriksaan kasus ini," pungkas Mukti Fajar. (Kompas.com/Tribunnews)