News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kritik Proyek PSN PIK 2, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu Dipolisikan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu akan diperiksa polisi di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa, karena mengkritik proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, Selasa (19/11/2024).

Pemanggilan ini diduga terkait kritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

“Atas perjuangan untuk membela rakyat dan penyelematan Negara di Wil PSN PIK-2 dan Wilayah lain, saya kembali dipanggil Polisi untuk diperiksa di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada 19 November 2024,” ucap Said Didu kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Pemeriksaan tersebut atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang (Maskota) dengan tuduhan melanggar UU ITE (menghasut).

“Demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran paksa, penyelamatan Asset Negara, dan keamanan negara, saya akan hadapi proses ini dengan kepala tegak dan berpasrah diri pada Allah,” lanjutnya.

Tim advokasi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/bantuan hukum, kantor hukum, dan individu advokat mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu.

"Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini kami duga bertujuan untuk membungkam 
kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan PSN PIK-2," kata Gufroni salah satu tim adovkasi Said Didu, Senin (18/11/2024).

Dalam perkembangan terbaru, Said Didu dipanggil oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi.

Baca juga: Sarat Kepentingan Politik, Ini 3 Sanggahan Said Didu Atas Penetapan Tersangka Tom Lembong 

"Ia akan dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah," ujarnya.

Baca juga: Bahlil Singgung Raja Jawa, Said Didu: Sumber Perpecahan Bangsa

Kapolres Tangerang Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono tidak menampik adanya laporan terhadap Said Didu di tempatnya buntuk kritik peda Said Didu akan PSN-PIK2.

"Betul (ada laporan ke Said Didu)," kata Baktiar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini