News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Sikap Jaksa Agung yang Tak Bisa Jawab Detail Kasus Impor Gula di DPR

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tom Lembong menunjuk Ari Yusuf Amir (kanan) sebagai kuasa hukumnya terkait kasus impor gula. | Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menanggapi soal sikap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menggelar rapat bersama Komisi III DPR RI.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyoroti soal sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak bisa menjelaskan secara rinci terkait perkara kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.

Padahal dalam rapat Kejagung bersama Komisi III DPR pada Rabu (13/11/2024), Jaksa Agung banyak dicecar terkait pertanyaan kasus Tom Lembong.

Jaksa Agung hanya mengatakan bahwa kasus Tom Lembong tak terkait dengan agenda politik.

“Kemarin dalam persidangan di Komisi III, pihak kejaksaan tidak bisa menjelaskan secara detail."

"Mereka hanya mengatakan bahwa ini bukan politik, tetapi hal-hal yang lebih detailnya tidak dapat dijelaskan,” kata Ari usai menjalani sidang praperadilan Tom Lembong yang digelar di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (18/11/2024), dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut Ari mengatakan, masyarakat menginginkan proses hukum ini bisa dilakukan terbuka dan transparan.

Ari juga mendesak Kejagung untuk tidak menutup-nutupi kasus ini.

“Masyarakat kita betul-betul ingin pemeriksaan ini dilakukan secara transparan. Terbuka saja, jangan ada kesan ini ditutup-tutupi," terang Ari.

Menurut Ari, penting untuk memastikan apakah kasus ini memenuhi syarat hukum untuk dilanjutkan atau tidak.

Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Mendag Sebelumnya Juga Diperiksa soal Kasus Impor Gula

Sebab jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka proses hukum sebaiknya dihentikan. 

“Kalau memang sudah terpenuhi, ya kita ikuti jalannya proses persidangan seperti biasa."

"Tapi kalau tidak, ya dihentikan saja di sini, supaya tidak berlarut-larut dan tidak menjerat orang-orang lainnya,” imbuh Ari.

Jaksa Agung Dicecar DPR 

Sebelumnya, di depan Komisi III DPR RI, ST Burhanuddin menegaskan Kejagung sama sekali tak memiliki tujuan politik dalam penetapan tersangka pada Tom Lembong ini.

Menurut Burhanuddin, Kejagung hanya menjalankan fungsi yuridisnya dalam kasus Tom Lembong.

"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik, kami hanya yuridis dan itu yang kami punya," kata Burhanuddin Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024), dilansir Kompas TV.

Terkait detail kasus Tom Lembong ini, Burhanuddin menyebut nantinya Jampidsus yang akan menyampaikannya.

Namun yang jelas, Burhanuddin menegaskan, proses penetapan seseorang menjadi tersangka tidaklah mudah karena harus melalui berbagai tahapan yang sangat rinci.

Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (Tribunnews.com/ chaerul Umam)

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Hakim: Tidak Ada Landasan Hukumnya

Kejagung juga pasti melakukan penetapan tersangka ini dengan sangat hati-hati, agar nantinya tidak melanggar HAM.

"Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir, nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya. Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah."

"Kami melalui proses dan tahapan yang sangat rinci. Dan tidak mungkin kami menentukan menjadikan seseorang menjadi tersangka melanggar HAM, kami pasti akan hati-hati," tegas Burhanuddin.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Kiki Safitri)

Baca berita lainnya terkait Kasus Impor Gula.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini