TRIBUNNEWS.COM - Ahli Digital Forensik dari Mabes Polri Muhammad Nuh Al-Azhar mengungkap tanggapannya soal novum atau bukti baru yang diajukan pihak Jessica Wongso dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida.
Menurut Nuh, rekaman CCTV channel 9 yang diajukan Jessica ini sudah pernah ditampilkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada Agustus 2016.
“Itu sebenarnya bukan novum karena sebenarnya sudah pernah ditampilkan di persidangan Agustus di 2016,” kata Nuh di sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024), dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut Nuh menyebut bahwa rekaman CCTV Channel 9 merupakan satu dari delapan rekaman CCTV yang dia dan para ahli analisis dalam persidangan di tahun 2016.
Sama halnya dengan rekaman yang ditunjukkan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan, dalam wawancara di stasiun TV.
“(Rekaman) CCTV channel 9 dari belakang dengan yang ada di rekaman (wawancara eksklusif dengan) Karni Ilyas itu adalah hal yang sama. Tidak ada perbedaan,” terang Nuh.
Senada dengan Nuh, Ahli Digital Forensik lainnya, Christopher Hariman Rianto juga membantah rekaman CCTV itu sebagai bukti baru.
Christopher menuturkan, , analisis terhadap rekaman CCTV channel 9 ini sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dari saya, juga sudah ada (dibahas di sidang 2016) di berita acara pemeriksaan (bap) mengenai channel 9,” ungkap Christopher dalam sidang PK Jessica.
Sebagai informasi dalam sidang PK Jessica hari ini, diputarkan rekaman CCTV Channel 9 yang merekam saat Jessica diduga memasukkan sianida ke dalam kopi yang akan diminum mirna.
Namun, pada rekaman CCTV yang difokuskan pada pukul 16.33 itu, hanya terlihat potongan kecil tangan seorang wanita di sudut kiri bawah layar.
Baca juga: Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Kasus Kopi Sianida: Jaksa Tak Punya Hak Hadirkan Ahli
Kubu Jessica Wongso Pilih Walk Out
Jessica Kumala Wongso beserta tim kuasa hukumnya memilih tinggalkan ruang sidang atau Walk Out ketika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida.
Kuasa Hukum Jessica Hidayat Bostam mengatakan, alasan mereka walk out karena sidang PK itu kata dia Jaksa tidak berhak mengajukan ahli lantaran sidang ini merupakan panggung daripada pihaknya.
"Jaksa atau termohon itu hanya menanggapi atau keberatan. Dia gak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan, karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulangi kembali dalam sidang yang lalu," kata Bostam di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Jessica Wongso Ungkap Alasan Walk Out akibat Jaksa Hadirkan Ahli: Harusnya Majelis Tegas