Selain itu Bostam juga menyebut, sidang PK ini merupakan hak dari kliennya untuk menunjukkan novum atau bukti baru yang telah didapatkan.
Alhasil Bostam beserta Jessica pun memutuskan keluar dari ruang sidang meski pada saat itu Hakim Ketua Zulkifli Atjo tetap mengizinkan dua ahli yang dihadirkan Jaksa tetap memberi keterangan di persidangan.
"Yang Mulia karena kami keberatan, kami memutuskan untuk Walk Out," jelas Bostam.
Adapun dalam sidang ini, Jaksa menghadirkan dua ahli yakni Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(Kompas.com/Shela Octavia)
Baca berita lainnya soal Kopi Sianida.