News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Upaya Perlawanan Kubu Tom Lembong Lawan Kejagung, Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom Lembong melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan 2015-2016.

Dalam sidang praperadilan ini, Ari Yusuf membacakan sejumlah permohonan dari pihak Tom Lembong. 

Termasuk, soal permohonan penetapan tersangka Tom Lembong tidak sah. 

"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata Ari di persidangan, Senin.

Baca juga: Sidang Praperadilan PN Jaksel: Kubu Tom Lembong Minta Penetapan Tersangka Tidak Sah

Selain itu, Ari juga memohon Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menghentikan proses penyelidikan kasus Tom Lembong.

Tak hanya itu kuasa hukum juga meminta termohon Kejaksaan Agung membebaskan kliennya saat putusan diucapkan. 

Kejagung juga diminta melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Tom Lembong sesuai dengan harkat dan martabatnya. 

"Serta menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," tandasnya. 

Tak Pernah Dapat Fee

Sebelumnya, Tom Lembong telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (1/11/2024). 

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang diterapkan saat masa jabatannya sebagai Mendag periode 2015-2016.

Selama pemeriksaan, Tom Lembong menegaskan tak pernah mengambil keuntungan pribadi saat membuat kebijakan impor gula. 

Mantan Co-captain Timnas AMIN itu juga yakin telah mengikuti semua prosedur dengan benar, tanpa ada kepentingan pribadi. 

Hal itu diungkap pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Jumat. 

“Pak Tom menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi dalam kebijakan yang ia keluarkan. Ia tidak menerima fee atau keuntungan apa pun,” jelas Ari. 

Baca juga: Pakar Hukum Minta Hakim Praperadilan Gali Motif Politis terkait Penetapan Tersangka Tom Lembong

Menurut Ari, Tom Lembong mengaku menerbitkan izin impor gula saat itu semata-mata karena Indonesia membutuhkan pasokan gula. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini