News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

VIDEO Sidang Praperadilan Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Dimulai, Ini Permohonan Kuasa Hukumnya

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Yusuf Amir mengungkapkan harapannya agar kliennya itu bisa dihadirkan di persidangan. 

Menurutnya hal itu diperlukan karena yang bersangkutan yang mengalami langsung proses awal hingga ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

"Mohon izin kami sebelumnya sudah mengajukan surat untuk menghadirkan tersangka. Karena mengingat, permohonan dalam hal ini beliau ini yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan. Karena kami waktu itu tidak mendampingi. Jadi beberapa hal perlu kami konfirmasi ke beliau," kata Ari di persidangan.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menerangkan bahwa itu merupakan tanggung jawab dari pemohon. 

"Jadi begini kami pengadilan khususnya. Untuk menghadirkan pemohon prinsipal ke persidangan itu merupakan panggung jawab dari pemohon sendiri. Mungkin bisa berkoordinasi dengan termohonnya," kata hakim Tumpanuli di persidangan. 

"Tapi kalau misalkan pengadilan untuk memerintahkan hal itu kami tidak ada landasan hukumnya," jelasnya.

Kecuali, lanjutnya dalam arti pemohon dan termohon berkoordinasi untuk itu untuk bisa dihindari. Ia mempersilakan pemohon prinsipal Tom Lembong hadir di persidangan. 

Menjawab hal itu, Ari mengatakan bahwa pada waktu pemeriksaan berkaitan dengan proses. Dan yang mengetahui langsung hal itu adalah pemohon prinsipal. 

"Jadi kami sangat membutuhkan hal itu," jawab Ari. 

Kemudian majelis hakim kembali menerangkan bahwa kepentingan dari pemohon prinsipal sudah diwakili oleh kuasa hukum. 

"Kalau mau berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk bisa dihadirkan, silahkan," tegasnya. 

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung. 

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini