News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua Baleg DPR RI Beberkan Alasan RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas Prioritas

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Doli memastikan kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah 2025-2029.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah 2025-2029.

Diketahui, RUU Perampasan Aset tersebut merupakan inisiatif dari Pemerintah dan sudah dipastikan bakal masuk prolegnas berdasarkan pernyataan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas usai rapat kerja bareng Baleg DPR RI, Senin (18/11/2024) siang.

Baca juga: Bahas RUU Perampasan Aset, Pimpinan KPK Temui Menko Yusril Ihza Mahendra

"Nah sebenarnya di dalam undang-undang perampasan aset itu, dalam usulan pemerintah, disampaikan oleh Menteri Hukum itu, masuk (Prolegnas)," kata Doli saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Doli menyampaikan soal alasan kenapa RUU Perampasan Aset ini tidak masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Baca juga: Oknum Pejabat Kementerian Komdigi Diduga Terlibat Judi Online, Alarm RUU Perampasan Aset Disahkan

Kata dia, karena DPR RI bersama dengan pemerintah masih mengkaji lebih jauh soal redaksional dari penggunaan nama RUU tersebut.

"Karena kalau menurut saya nih, 'perampasan' itu kan konotasinya tidak baik. Padahal sebetulnya kalau kita mengacu tentang United Nations Anti-Corruption Convention, itu kan disebutkan disitu recovery," kata dia.

"Makanya waktu itu saya bilang, kalaupun misalnya disetujui substansi undang-undang itu adalah bagian dari pemberantasan korupsi, kenapa enggak namanya kita buat pemulihan atau pengelolaan aset," sambung Doli.

Tak hanya itu, Politkus Partai Golkar itu juga menyatakan, perlu ada pembahasan dan pengkajian yang lebih jauh dari berbagai sisi.

Dirinya menyatakan, RUU Perampasan Aset ini harus dibahas kecocokannya dengan sistem hukum dan politik di Indonesia.

"Karena kalau misalnya tidak cocok, ya nanti akan merubah sistem hukum dan segala macamnya itu. Ini yang menurut saya juga nanti harus dikaji lebih mendalam," kata dia.

Meski begitu, Doli memastikan kalau RUU inisiatif pemerintah itu akan masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029.

"Sekarang ini masuk dalam jangka menengah. Kita sudah masukkan dia (RUU Perampasan Aset) di dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029," tandas dia.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen dalam memberantas korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini