News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Akhir Pelarian Tersangka Kasus Timah Hendry Lie, 8 Bulan di Singapura Akhirnya Pulang Juga

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie saat digiring petugas menuju mobil tahanan pasca dilakukan penangkapan pada Senin (18/11/2024).

 

TRIBUNNEWS.COM -- Kejaksaan Agung RI akhirnya berhasil menangkap pengusaha Hendry Lie setelah sekian lama menjadi buronan kasus korupsi.

Pelarian pendiri maskapai Sriwijaya Air ini berakhir setelah diam-diam pulang ke Indonesia dari negara pelariannya Singapura pada Senin (18/11/2024) malam.

Ia tak tahu kalau keberadaannya terus dipantau oleh jaksa yang bekerjasama dengan berbagai pihak. Ia Ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di Terminal 2F.

Baca juga: 3 Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Besok

Hendry adalah tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Berbeda dengan tersangka lainnya yang telah diamankan dan menjalani sidang. Hendry yang kabur duluan butuh waktu lama untuk mengamankannya.

Kejagung butuh waktu tujuh bulan untuk membekuk pengusaha asal Bangka-Belitung ini sejak ia ditetapkan menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar mengatakan, Hendry Lie mengaku diam-diam berada di Singapura untuk berobat.

Tersangka menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pada 29 Februari 2024 kemarin.

Usai diperiksa, yang bersangkutan kemudian terbang ke Singapura sejak 25 Maret 2024 dan tidak pulang-pulang.

Jaksa kemudian melakukan pencekalan kepada Hendry pada tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan.

Selain pencekalan, paspor Hendry Lie juga dicabut.

Kemudian pada tanggal 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Baca juga: 3 Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Besok

Kejagung kembali melakukan pemanggilan berulang kali, akan tetapi lagi-lagi Hendry Lie mangkir.

Hendry Lie pergi dari Indonesia setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai sanksi dalam kasus korupsi timah.

"Tersangka ke Singapura setelah dilakukan pemeriksaan yang pertama. Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura," katanya, dikutip dari kanal YouTube KompasTV.

Abdul Qohar meneruskan penjelasannya, Hendry Lie kemudian pulang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya akan berakhir pada 27 November 2024 mendatang.

Paspor Hendry Lie tidak bisa diperpanjang karena dilakukan pencekalan.

"Karena penyidik sudah melayangkan surat ke dubes Singapura untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," tegas Abdul Qohar.

Ditangkap Paksa

Abdul Qohar mengaku, pihaknya sudah melakukan monitoring terhadap Hendry Lie dengan menggandeng sejumlah pihak, seperti penyidik, tim sidik intelijen, dan perwakilan kejaksaan Singapura.

Hasilnya, Hendry Lie terdeteksi pulang secara diam-diam pada Senin (18/11/2024) malam.

"Dia pulang secara diam-diam, dan kita lakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta pada saat bersangkutan tiba dari Singapura di terminal 2 F."

"Penangkapan terhadap Hendry Lie dilakukan tanggal 18 November 2024, tepatnya pada jam 22.30 WIB," beber Abdul Qohar.

Langkah tegas lantas diambil dengan penangkapan Hendry Lie pada hari Senin (18/11/2024).

Peran Hendry Lie di Kasus Timah

Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus ini, Hendry Lie berperan sebagai beneficial owner (BO) PT Tinindo Internusa.

PT tersebut melakukan kerja sama dalam bidang penyewaan peralatan peleburan timah, antara PT Timah Tbk dengan PT Tinindo Internusa.

Abdul Qohar melanjutkan, biji timah yang dilebur berasal dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah.

Dalam kasus ini, negara dirugikan lebih dari Rp 300 triliun.

"Akibat perbuatan dilakukan tersangka Hendry Lie bersama-sama 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan."

"Negara dirugikan sebesar 300 triliun, 3 miliar, 263 juta, 740 ribu, 131 rupiah, 14 sen," urai Abdul Qohar.

Kini, Hendry Lie dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Kini, Hendry Lie sudah dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung untuk diperiksa.

Ia juga sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dilakukan penahan selam 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tandas Hendry Lie.

Ditangkapnya Hendry Lie menambah daftar panjang tersangka dalam kasus tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah ini, pihak Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka.

Sebanyak 17 tersangka sudah mulai menjalani persidangan, dan 3 tersangka telah divonis.

Ditahan di Rutan Salemba

Tersangka kasus korupsi tata niaga timah, Hendry Lie langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pasca ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024) malam.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar menyebut, penahanan itu dilakukan setelah pihaknya memeriksa bos Sriwijaya Air itu selama 1 jam di Gedung Kartika Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (18/11/2024) malam.

Hendry Lie sendiri ditangkap di Bandara Soetta usai yang bersangkutan beralasan menjalani perawatan di Singapura sejak 25 Maret 2024 silam.

Qohar pun menyebut Hendry kini telah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk informasi, dalam perkara ini Hendry Lie telah ditetapkan tersangka bersama dengan adiknya, Fandy Lingga pada Jumat (26/4/2024) lalu.

Mereka disebut-sebut berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka.

Perusahaan boneka yang dibentuk Hendry Lie dan Fandy Lingga yakni CV BPR dan CV SMS.

Melalui perusahaan-perusahaan boneka, kakak beradik itu mengkondisikan kegiatan pengambilan timah secara ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Tentu saja kegiatan itu dilakukan dengan persetujuan oknum PT Timah.

Kerja sama dengan oknum tersebut pun ditutup rapat dengan kedok penyewaan peralatan processing peleburan timah.

"HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu Kuntadi, Jumat (26/4/2024). (Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini