Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong, Selasa (19/11/2024).
Dalam sidang kali ini mendengar jawaban termohon Kejagung atas permohonan pihak Tom Lembong atas tidak sahnya penetapan tersangka imbas kebijakan impor gula.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Minta Majelis Hakim Perintahkan 5 Hal Ini kepada Kejagung
Adapun di persidangan, pihak Kejagung menegaskan menolak permohonan tersebut.
"Kesimpulan dan permohonan berdasarkan uraian-uraian di atas termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk melakukan permohonan dalam perkara ini adalah tidak benar," kata Rony perwakilan dari Kejagung di persidangan.
Oleh karena itu kata Rony, selanjutnya termohon memohon kepada Yang Mulia pada perkara peradilan ini untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara peradilan ini dengan Amar putusan sebagai berikut.
"Dalam eksepsi menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya," jelas Rony.
Dua lanjutnya menyatakan pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan Nomor 113 2024 karena cacat formil. Serta tidak merupakan objek kewenangan praperadilan
"Tiga menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegasnya.
Kemudian dalam pokok permohonan, Rony meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan jawaban termohon untuk seluruhnya.
"Dua menyatakan permohonan praperadilan nomor 113 2024 tidak beralasan hukum. Tiga menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Rony.
"Empat membebankan biaya perkara kepada pemohon. Atau apabila hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," tegasnya.
Baca juga: Praperadilan Korupsi Impor Gula, Kubu Tom Lembong Minta Eks Mendag Rachmat Gobel Diperiksa
Penetapan Tersangka Tidak Sah
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Dalam sidang perdana ini kuasa hukum membacakan permohonannya kepada majelis hakim Tumpanuli Marbun. Diantaranya permohonan penetapan tersangka Thomas Lembong tidak sah.