TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa bos Sriwijaya Air, Hendry Lie menjalani perawatan di Mount Elizabeth Hospital, Singapura karena sakit.
Hal tersebut diketahui Kejagung dari informasi yang diberikan otoritas imigrasi Singapura.
Hendry Lie berada di sana sejak 25 Maret 2024.
“Dari sana kami mencari informasi ternyata sejak 25 Maret 2024 Hendry Lie berada di Singapura. Info yang kami dapat, dia menjalani pengobatan,” ucap Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024) dini hari, dilansir Kompas.com.
Lalu, saat Hendry Lie kembali ke Indonesia secara diam-diam, Kejagung melakukan penangkapan di terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/11/2024) malam.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan direktorat penyidikan Jampidsus dan jajaran intelijen serta atase Kejaksaan Republik Indonesia di Kedutaan Besar RI di Singapura.
“Kemudian, baru kali ini kita lakukan penangkapan saat yang bersangkutan kembali ke Indonesia secara diam-diam," jelas Abdul Qohar.
“Yang pasti diam-diam itu dengan maksud menghindari petugas, tapi kan kita sudah monitor keberadaannya,” katanya lagi.
Adapun, penangkapan itu terjadi setelah ia kembali ke Indonesia secara diam-diam, karena paspornya telah dicabut oleh pihak Imigrasi.
Sebelumnya, Kejagung telah bekerja sama dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-043/D/DP.4/03/2024 yang ditetapkan pada 28 Maret 2024, selama enam bulan terhitung sejak penetapan tersebut.
“Jadi untuk kepulangan ke Indonesia karena paspornya Hendry Lie berakhir pada 27 November 2024."
Baca juga: Kejagung Ungkap Kerja Sama Bos Sriwijaya Air Hendry Lie dan Adiknya di Kasus Korupsi Timah
"Sehingga tidak dimungkinkan perpanjangan, karena penyidik sudah melayangkan surat ke imigrasi Singapura untuk melakukan penarikan paspor,” tegasnya.
Selain pencekalan, paspor Hendry Lie juga dicabut.
“Selain melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan pencabutan paspor oleh Imigrasi,” ungkap Abdul Qohar.
Kronologi Penangkapan
Hendry Lie sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 29 Februari 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, Hendry Lie terbang ke Singapura sejak 25 Maret 2024.
Kejagung kemudian melayangkan pemanggilan kepada Hendry Lie beberapa kali.
Namun, dia tidak pernah hadir dalam panggilan tersebut.
Karena hal tersebut, pencekalan terhadap Hendry Lie pun dikeluarkan pada 28 Maret 2024.
Selain itu, paspor Hendry Lie juga dicabut.
"Hendry Lie selanjutnya dilakukan pencekalan yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan," kata Abdul Qohar.
Lalu, pada 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka dan kembali melakukan pemanggilan berulang kali.
Lagi-lagi, Hendry Lie mangkir dari pemanggilan tersebut.
Akhirnya, Kejagung berhasil menangkap Hendry Lie pada Senin (18/11/2024) malam, di Bandara Soekarno-Hatta.
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta pada saat bersangkutan tiba dari Singapura di terminal 2 F."
"Penangkapan terhadap Hendry Lie dilakukan tanggal 18 November 2024, tepatnya pada jam 22.30 WIB," kata Abdul Qohar.
Kini, Hendry Lie sudah dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung untuk diperiksa.
Dia juga sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dilakukan penahan selam 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Abdul Qohar.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah
Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah ini, pihak Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka.
Di mana, sebanyak 17 tersangka sudah mulai menjalani persidangan, dan tiga tersangka lainnya telah divonis.
Kemudian, tersangka terbaru adalah Hendry Lie.
Berikut adalah selengkapnya daftar 23 tersangka kasus korupsi timah:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
- Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung(Babel)
(Tribunnews.com/Rifqah/Endra/Abdul Qodir) (Kompas.com)