News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Kejagung Tegaskan Kebijakan Impor Gula Eks Mendag Tom Lembong Menyebabkan Kerugian Negara

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong di PN Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kebijakan impor gula eks Mendag Tom Lembong menyebabkan kerugian negara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kebijakan impor gula eks Mendag Tom Lembong menyebabkan kerugian negara.

Perwakilan Kejagung Teguh di persidangan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024) mengatakan hal itu sudah berdasarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Baca juga: Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Eks Mendag Tom Lembong Tidak Sah

"Bahwa BPKP dalam menindaklanjuti permintaan penyidik sehingga terbit berita acara 9 November 2023 yang menghasilkan kesimpulan," kata Teguh di persidangan. 

Ia melanjutkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi jadi gula kristal putih. Hal itu tidak sesuai dengan UU yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Baca juga: Praperadilan Korupsi Impor Gula, Kubu Tom Lembong Minta Eks Mendag Rachmat Gobel Diperiksa

"Oleh karena itu penyidik mendapatkan alat bukti surat perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan BPKP adalah sah menurut hukum," tegas Teguh. 

Hal itu, lanjutnya sejalan dengan putusan pengadilan tidak pidana korupsi unsur merugikan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP. 

"Bawa perhitungan kerugian negara BPKP tersebut telah sejalan dengan putusan MK nomor 31 2012 yang pada pokoknya penyidik tindak pidana korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi. Melainkan juga dapat berkoordinasi dengan instansi lain," jelasnya 

Ia melanjutkan penyidik bisa membuktikan sendiri di luar BPK dan BPKP. Selama dapat mewujudkan kebenaran materiil dalam perhitungan kerugian negara. 

"Lanjutnya mengenai terbukti atau tidak terbuktinya perhitungan kerugian keuangan negara. Yang disebutkan sah atau tidak sahnya perhitungan kerugian negara yang disebutkan itu kewenangan mutlak majelis hakim," tegasnya. 

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung. 

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Baca juga: VIDEO Sidang Praperadilan Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Dimulai, Ini Permohonan Kuasa Hukumnya

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini