TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menangkap tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus tata niaga timah, yakni Hendry Lie.
Bos Sriwijaya Air yang ditangkap pada Senin (18/11/2024) malam itu pun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Penangkapan Hendry Lie ini ternyata berdampak pada taksiran kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, kerugian negara akibat kasus timah ini naik menjadi Rp332,6 triliun.
“Akibat perbuatan tersangka Hendry Lie bersama-sama dengan 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar Rp 332,6 triliun," kata Abdul Qohar dilansir Kompas.com, Selasa (19/11/2024).
Sementara itu, sebelumnya Jampidsus Febrie Ardiansyah mengungkapkan kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun. Febrie menyebut ini sebagai real loss.
Hendry Lie menjadi tersangka ke-22 yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP pertambangan PT Timah Tbk., 2015-2022.
Akibat perbuatannya, Hendry Lie disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sempat Kabur ke Singapura
Hendry Lie sebelumnya sempat kabur ke Singapura sejak Maret 2024.
Selama di Singapura Hendry menggunakan alasan berobat.
Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority atu ICA).
Baca juga: Kejagung Ungkap Kerja Sama Bos Sriwijaya Air Hendry Lie dan Adiknya di Kasus Korupsi Timah
Selanjutnya, Kejagung menggandeng pihak imigrasi untuk melakukan penarikan paspor RI atas nama Hendry Lie berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.
Pada 16 April 2024, Hendry Lie ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Kemudian pada 18 November 2024, tersangka Hendry Lie bisa ditangkap di Bandara Soekarno setelah tiba dari Singapura.