Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan penunjukan kuasa hukum untuk tersangka eks Mendag Tom Lembong sudah berdasarkan persetujuan yang bersangkutan.
Diketahui Kejagung telah menunjuk Eko Purwanto menjadi kuasa hukum Tom Lembong setelah eks Mendag itu ditetapkan menjadi tersangka.
Beberapa hari kemudian Tom Lembong barulah menunjuk pengacara pribadinya Ari Yusuf Amir.
"Setelah pemohon diterapkan menjadi tersangka maka penyidik memberikan hak-haknya sebagai tersangka. Termasuk memberikan hak pemohon selaku tersangka untuk menunjuk dan didampingi penasihat hukum," kata perwakilan Kejagung, Teguh di sidang praperadilan Tom Lembong, PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Ia melanjutkan hal itu berdasarkan berita acara pemberitahuan hak tersangka dalam menghadapi proses penyidikan dari 29 Oktober 2024.
"Karena pemohon setelah ditetapkan menjadi tersangka belum menyiapkan surat kuasa penunjukan penasehat hukum dan belum siap menghadirkan kuasa hukum sendiri. Maka penyidik melakukan penunjukan penasehat hukum bagi pemohon," terangnya.
Penunjukan penasehat hukum untuk mendampingi tersangka, dijelaskannya sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 1 KUHP.
"Bawa tindakan termohon selaku penyidik yang telah menunjuk penasehat hukum untuk bagi pemohon untuk mendampingi pemohon selaku tersangka. Justru bentuk suatu ketaatan termohon selaku penyidik terhadap ketentuan pasal 5 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Kemudian dikatakan Teguh, selaku tersangka pemohon tidak melakukan penolakan dan tidak keberatan.
"Hal itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka 29 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa pemeriksaan ini. Ia bersedia didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh penyidik Kejagung," tegasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Sikap Jaksa Agung yang Tak Bisa Jawab Detail Kasus Impor Gula di DPR
Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.