News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Minta Majelis Hakim Perintahkan 5 Hal Ini kepada Kejagung

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini berstatus tersangka dalam kasus impor gula dan ditahan oleh Kejagung. Ada 5 permintaan dari kubu Tom Lembong agar dikabulkan oleh majelis hakim Tumpanuli Marbun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong digelar di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin (18/11/2024). 

Sedikitnya ada 5 permintaan dari kubu Tom Lembong agar dikabulkan oleh majelis hakim Tumpanuli Marbun.

Baca juga: Sidang Praperadilan Tom Lembong Dilanjut Besok, Giliran Kubu Kejagung Jawab Gugatan Pemohon

"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata kuasa hukum Ari Yusuf Amir di persidangan, Senin (18/11/2024). 

Kuasa Hukum juga meminta agar Kejagung menghentikan penyelidikan terhadap kliennya Thomas Lembong. 

Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Sikap Jaksa Agung yang Tak Bisa Jawab Detail Kasus Impor Gula di DPR

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon  dalam perkara a quo," mintanya. 

Tak hanya itu kuasa hukum juga meminta termohon Kejaksaan Agung membebaskan kliennya saat putusan diucapkan. 

Kemudian meminta juga rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Thomas Lembong sesuai dengan harkat dan martabatnya. 

"Serta menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," tandasnya. 

Hadirkan 5 Saksi Ahli

Sejumlah 'amunisi' bakal disiapkan tim kuasa hukum Tom Lembong untuk membatalkan status tersangka sang mantan menteri. 

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut pihaknya bakal mengajukan 5 ahli untuk menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan, Kamis mendatang. 

Lima saksi tersebut di antaranya ahli hukum acara pidana, ahli hukum pidana, ahli hukum administrasi negara, ahli perdagangan gula, hingga ahli keuangan negara. 

Namun, Ari belum menyebutkan secara lebih rinci terkait identitas lima saksi ahli yang akan memberi kesaksian dalam sidang praperadilan Tom Lembong. 

Ari menegaskan, Tom Lembong tidak terlibat dalam dugaan korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016. 

"Tapi yang menandatangani itu adalah dirjen. Jadi hal-hal teknis itu dirjen, bukan menteri," ujar Ari, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini