Untuk menguatkan hal itu, Ari akan menghadirkan saksi ahli hukum adminsitrasi negara.
Nantinya, saksi tersebut akan menjelaskan bahwa seorang menteri tak menandatangani izin impor.
Selain itu, Ari juga akan mendatangkan saksi ahli perdagangan gula untuk menjelaskan tidak ada surplus gula pada periode 2015-2016.
Sementara itu, ahli keuangan negara akan menjelaskan proses dalam menentukan kerugian negara harus berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Harus, harus dilakukan dulu audit yang investigatif, lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka," paparnya.
"Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat," sambungnya.
Baca juga: DPR Soroti Kasus Tom Lembong Saat Bertemu Jaksa Agung, Pengacara Singgung Rencana Rapat Tertutup
Minta Tom Lembong Dihadirkan di Sidang
Ari Yusuf Amir mengungkapkan harapannya agar kliennya itu bisa dihadirkan di persidangan.
Menurutnya hal itu diperlukan karena yang bersangkutan yang mengalami langsung proses awal hingga ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Mohon izin kami sebelumnya sudah mengajukan surat untuk menghadirkan tersangka. Karena mengingat, permohonan dalam hal ini beliau ini yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan. Karena kami waktu itu tidak mendampingi. Jadi beberapa hal perlu kami konfirmasi ke beliau," kata Ari di persidangan.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menerangkan bahwa itu merupakan tanggung jawab dari pemohon.
"Jadi begini kami pengadilan khususnya. Untuk menghadirkan pemohon prinsipal ke persidangan itu merupakan panggung jawab dari pemohon sendiri. Mungkin bisa berkoordinasi dengan termohonnya," kata hakim Tumpanuli di persidangan.
"Tapi kalau misalkan pengadilan untuk memerintahkan hal itu kami tidak ada landasan hukumnya," jelasnya.
Kecuali, lanjutnya dalam arti pemohon dan termohon berkoordinasi untuk itu untuk bisa dihindari. Ia mempersilakan pemohon prinsipal Tom Lembong hadir di persidangan.
Menjawab hal itu, Ari mengatakan bahwa pada waktu pemeriksaan berkaitan dengan proses. Dan yang mengetahui langsung hal itu adalah pemohon prinsipal.