Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.
Dalam perkembangannya, sejumlah terdakwa sudah mulai disidangkan di PN Tipikor Jakarta.
Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dalam persidangan itu, sejumlah pihak pun disebut turut mendapat keuntungan. Termasuk Hendry Lie.
Ia disebut turut menerima keuntungan Rp 1 triliun.(tribun network/fhm/dod)